SUARAaktual.co | Kabupaten Kampar - Sabtu (31/12/2016), Tim Opsnal Polsek Tapung Kampar melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencabulan / pemerkosaan terhadap seorang anak gadis dibawah umur, yaitu WA (PR 13) warga Perumahan PT. Ramarama Kiri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Tersangka kasus pencabulan yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah KZ (LK 24) seorang karyawan PT. Ramarama yang tidak lain merupakan paman dari korban.
Peristiwa ini berawal pada tanggal 11 November 2016 sekira pukul 09.00 wib, saat itu korban bersama pelaku berangkat ke tempat kerja di areal perkebunan kelapa sawit PT. Ramarama Kiri divisi V blok F. 31 Desa Petapahan Kec. Tapung.
Sesampai dilokasi korban dan pelaku berbincang-bincang sambil bekerja, kemudian pelaku mendekati korban dan langsung memeluk serta mencium bibir korban.
Korban berontak dan mendorong pelaku, namun pelaku kembali memeluk korban sambil merayunya, sementara tangan pelaku meraba payudara dan kemaluan korban.
Korban masih berusaha untuk berontak, namun pelaku memukul korban hingga pingsan, setelah sadar pelaku meminta maaf kepada korban.
Seminggu kemudian tepatnya pada hari Jumat (18/12/2016) sekira pukul 12.00 wib disaat jam istirahat dilokasi kerjanya, pelaku mendekati korban dan berusaha membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan.
Korban langsung menolak sehingga pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan korban ke arah tempat sepi, korban berontak sambil mengatakan dia lagi haid, namun pelaku tetap memaksa hingga akhirnya berhasil memperkosa korban yang dalam kondisi haid.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membujuk korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain, namun korban tetap menceritakan kejadian ini kepada bibinya.
Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung pada tanggal 23 November 2016, namun saat itu pelaku sudah melarikan diri.
Pada hari Jumat 30 Desember 2016, Kanit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Bangko Duri, selanjutnya atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH berangkat untuk mengejar pelaku.
Sekira pukul 19.00 wib, Tim berhasil menangkap pelaku di daerah perkebunan sawit tepatnya diperumahan PT. Murini Afdeling VI Bangko Duri.
Setelah diamankan langsung dilakukan interogasi singkat kepada tersangka, dan tersangka mengakui bahwa benar dirinya telah memperkosa / mencabuli korban, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ditambahkan Darmawan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Liputan : Redaksi SA