PT.Kirana Sekernan/Brahma Bina Bhakti di Duga Telah Rugikan Negara Triliun Pertahun

/ Kamis, 01 September 2016 / 19.23 WIB
SUARAaktual‎.‎com | ‎Jambi –‎ ‎ ‎PT. Kirana Sekernan atau yang sekarang di kenal dengan Brahma Bina Bhakti di duga telah melakukan pelanggaran hukum yang cukup serius. Pasalnya perusahaan yang telah beroperasi di wilayah Muaro Jambi sejak tahun 1996 ini telah menggunakan lahan hutan produksi dengan luas ribuan hektar. Tetapi hal ini selalu saja bisa ditutupi oleh pihak perusahaan, setiap kali ada masyarakat yang mempertanyakan hal ini kepada pihak perusahaan. Di duga ada praktek suap yang di lakukan oleh perusahaan kepada setiap oknum pemerintahan dan penegak hukum yang berusaha mencari bukti-bukti tentang informasi ini. 
PT. Kirana Sekernan atau yang lebih di kenal dengan Brahma Bina Bhakti ini, mengusahai lahan sekitar belasan ribu ha. Perusahaan yang memproduksi komoditi kelapa sawit ini mengoperasikan usahanya dengan berbagai macam permasalahan hukum. Mulai dari pada izin HGU yang tidak lengkap, hingga pada permasalahan penguasaan lahan yang mana lahan itu semestinya bukan peruntukannya, tetapi di manfaatkan sesuka hatinya.
Penelitian wartawan suaraaktual.com di lapangan menemukan fakta bahwa, Perusahaan Kirana Sekernan ini telah menguasai lahan Hutan Produksi di wilayah Muaro Jambi sejak tahun 1996 dan hingga kini. Data yang diperoleh Wartawan suaraaktual.com dari dari pihak terkait dapat dipastikan bahwa lahan yang dikuasai Perusahaan Kirana Sekernan adalah Lahan Hutan Produksi dan Surat Keputusan Gubernur Jambi Menyebutkan bahwa Lahan yang dikuasai Kirana Sekernan/PT Brahma Bina Bhakti Sejak 20 Tahun Silam adalah Benar Melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 (tentang kehutanan). Sehingga Akibat dari perbuatan Pengusaha ini dapat ditaksir, Negara dirugikan Hingga Trilyunan Rupiah.
Disamping itu, perusahaan ini juga menguasai lahan yang tidak memiliki izin HGU hingga sepertiga lahannya. Hal ini menjadi pertanyaan serius di masyarakat yang berkonsentrasi dengan penelitian mengenai lahan di Jambi. Beberapa masalah yang timbul dari penguasaan yang ILLEGAL ini, akibatnya negara di rugikan hingga trilliunan rupiah pertahun, masyarakat di rugikan akibat dari keserakahan pengusaha yang mendominasi usaha lahan produksinya dengan usaha perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan Permenag No. 9/1999, PT. Kirana Sekernan telah menguasai lahan milik negara secara ilegal dan tidak bertanggung jawab. Sebab dari hasil penguasaan dengan cara illegal tersebut, perusahaan tersebut menarik keuntungan negara hingga  trillyunan rupiah. Dan  berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU BPHTB, di duga perusahaan telah meenggunakan lahan hak negara dengan cara-caranya sendiri tanpa lebih awal mengikuti prosedur yang telah ada di pemerintahan terkait. ‎
Editor            : Amex
Liputan        : Imran Pasaribu‎



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p