EDARKAN SHABU, SEORANG MAHASISWA DAN REKANNYA DICIDUK ANGGOTA POLRES KAMPAR
SUARAaktual.com | Pekanbaru - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba, saat akan bertransaksi diteras kantor Kepala Desa Ganting Kecamatan Salo pada Senin (26/9) pukul 21.00 Wib.
Satu diantara dua pelaku ini merupakan mahasiswa salahsatu Perguruan Tinggi di Kota Bangkinang yang berinisial MF (LK 20 TH), sedangkan rekannya IR (LK 26 TH) warga Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Keduanya diringkus saat akan bertransaksi di depan Kantor Desa Ganting tepatnya di teras depan Kantor Desa tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melului Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Tapip bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah desa mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat dilakukan penggrebekan oleh petugas, pelaku sempat membuang barang bukti kelantai, namun atas kejelian petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu-shabu seberat 1,30 gram, 1 buah sendok shabu, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar, dari pengakuan tersangka IR diketahui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AO dan rencananya akan diedarkan diwilayah Desa Ganting.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ungkap Tapip mengakhiri pembicaraannya.
Liputan : Redaksi/Hms HMPkampar