SUARAaktual.com | Pekanbaru – Terkait pemberitaan sekolah SDN 160 yang memanggil Wali Murid guna untuk mendiskusikan Pelajaran tambahan (Les/bimbel) oleh pihak sekolah dengan wali murid beberapa waktu lalu.
Alih-alih mendapatkan jawaban yang mendukung masyarakat, pihak dinas pendidikan kota pekanbaru malah "melegalkan" kegiatan jam tambahan belajar mengajar tersebut yang dipungut biaya kepada masing masing siswa siswi yang mengikuti jam tambahan (les/bimbel,red) tersebut.
Ketika hal tersebut di tanyakan kepada kadisdik kota Pekanbaru Drs. H. Abdul jamal tentang sekolah yang memberlakukan pungutan tersebut, jamal mengatakan " terkait uang pengutan les itu sah-sah saja asalkan kalau tidak ada paksaan, itu boleh kalau ada kemufakatan terhadap wali murid karena itu adalah suatu kegiatan yang di adakan oleh sekolah untuk menunjang nilai siswa," jelas jamal
Ditambahkan nya lagi, "kalau siswa yang tidak ikut maka pihak sekolah sah-sah saja untuk tidak mengikuti les tersebut dan kalau ada ke mufakatan dari sekolah ke wali murid itu boleh-boleh saja." tutup nya
Sekedar informasi, dalam peraturan pemerintah (PP) yang dibunyikan dalam pasal 181 huruf B, bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada perserta didik di satuan pendidikan, karena telah ditanggung oleh pemerintah yang biasa disebut wajib belajar 12 tahun.
Ironis nya hal tak senada terjadi dilingkungan dinas pendidikan kota pekanbaru, berdalih asalkan semua di musyawarahkan pihak sekolah, komite dan wali murid semua di anggap sah, mulai dari uang seragam yang masih menjadi polemik, uang komite walaupun SPP sudah ditiadakan, hingga pungutan uang buku.
Editor : Amex
Liputan : Rendi/Fandy