Ilustrasi
SUARAaktual.com | Pekanbaru – Himbauan pemerintah untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia khususnya Kota pekanbaru hanya sekedar peraturan saja , pasalnya seperti yang terjadi di sekolah SMPN 36 Pekanbaru tidak mengindahkan peraturan Kemendiknas.
Buktin nyata yang di lakukan pihak sekolah melakukan Pungutan uang perpustakaan dari Mulai 25 Ribu hingga mencapai 50 Ribu rupiah,belum lagi pembelian buku LKS senilai 125 Ribu Rupiah,Alih-alih bukannya meperingan biaya sekolah, SMPN 36 pekanbaru yang terletak di Jalan Pemuda Tampan ini malah memberikan beban kepada Wali Murid dengan biaya lain.
Ini terbukti sekolah yang tidak mentaati aturan yang berlaku,saat di temui awak media Kepala Sekolah SMPN 36 Pekanbaru H.Maskur S.Pd saat di konfirmasi terkait pungutan dana iuran Perpustakaan membantah bahwa pihaknya tidak ada memungut biaya perpustakaan" kami tidak ada memungut biaya apapun di sekolah kalaupun ada pasti tidak saya perbolehkan" katanya kepada SUARAaktual di ruang kerjanya.
Sementara dari keterangan Wali Murid mengaku bahwa ia(red) Wali Murid yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan pihaknya di pungut biaya perpustakaan dan membeli buku LKS " benar bang anak kami di pungut uang perpustakaan sebesar Rp.50.000.00,' oleh pihak Sekolah belum lagi di tambah membeli buku LKS sebesar Rp.125.000,00 rasa-rasa mau mati kami bg memikirkan yang sekolah untuk anak kami,belum lagi kebutuhan hidup sehari-hari bang,gak sanggup rasanya hidup seperti ini bang,pungkas ibu Empat anak sembari menangis di hadapan media.
Setelah kurang lebih 1 jam awak media memberikan beberapa pertanyaan akhirnya sang Kepala Sekolah tercetus membeberkan bahwa pihaknya pernah memungut uang perpustakaan " kami benar memungut biaya itu tetapikan itu untuk membayar hutang-hutang sekolah membeli buku untuk perpustakaan,seperti saat ini wali murid tadi mendapatkan uang Bantuan Siswa Miskin (BSM) kan mereka dapat rezeki apa salahnya membayar iuran perpustakaan" cetusnya kepada SUARAaktual.
Di katakan Kepsek" kalau benar ada pungutan itu maka akan saya hentikan dan tidak saya perbolehkan lagi adanya pungutan iuran uang perpustakaan,ungkapnya dengan nada terbantah-bantah.
Di harapkan pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera menindak tegas Sekolah yang memungut iuran kepada Wali Murid dalam Jenis bentuk apapun.
Editor : Amex
Liputan : Jhony/Wira Siregar