SUARAaktual.com | Kabupaten Pelalawan - Kabar gembira bagi warga Pelalawan,pasalnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian terhadap satu unit kendaraan bermotor R4 merk Daihatsu Xenia milik Korban Rahmat (52) warga Seikijang.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, SH membenarkan bahwa Sat Reskrim telah mengamankan seorang pria (AT) pelaku pencurian mobil yang ditangkap di Provinsi Jambi.
Kasat menjelaskan pencurian mobil tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016 sekira pukul 10.30 Wib,yang mana pada saat itu korban berada di rumah anaknya memakirkan mobilnya dengan Nomor Polisi BM 1245 CO, Merk / Type : Daihatsu Xenia, Warna Silver Metalik, dalam keadaan mesin mati di jalan Langgam KM 2 Kel. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan. Lalu korban masuk kedalam rumah anaknya. Saat korban menyuruh anaknya untuk mengambil sesuatu didalam mobil, dan menjumpai mobil tersebut tidak berada lagi ditempat dimana diparkirkan semula. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut anggota kami melakukan penyelidikan mendalam dan Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira jam 07.00 wib tim dibawah pimpinan IPTU Yoyok dan dibantu oleh kepolisian sektor Kota Baru Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AT beserta Barang bukti 1 (satu) unit KBM merk daihatsu xenia BM 1245 CO di wilayah Kota Baru Prov. Jambi yang dipimpin. Saat ini personil sedang dalam perjalanan menuju Polres Pelalawan”, tutup Kasat Reskrim. [ Liputan TBNplalawn/Adek Hrp ]