SUARAaktual.com | Pekanbaru - Senin (02/06/2016) DPRD Provinsi Riau, taja tiga rapat paripurna secara estafet, plus rapat Badan Musyawarah. Rapat Paripurna pertama ditaja sekira pukul 10.00 Wib, Rapat dihadiri oleh 39 Anggota DPRD Riau dari 63 Anggota secara keseluruhan (kuorum red).
Selain anggota DPRD Provinsi Riau, turut hadir pula Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bupati Kabupaten Pelalawan H. M Haris, Danlanud Roesmin Noerjadin, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para stake holder.
Ket Foto (Kiri-Kanan): Plt Gubri, Sunaryo, Manahara Manurung dan Noviwaldy Jusman
Sementara itu, agenda paripurna pertama yakni pembukaan massa sidang II, dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus. Dengan pimpinan Sidang adalah Soenaryo, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Sunaryo, dalam pidato pembukaan masa sidang menyebutkan, akan ada agenda kerja rutin diantaranya adalah; kunjungan insidentil, kunjungan daerah, Peringatan Hari Besar, sampai dengan agenda Peringatan Hari Ulang Tahun.
Agenda sidang paripurna II kembali dibuka setelah sebelumnya diadakan rapat Banmus, rapat Banmus sendiri digelar di Aula Medium DPRD Riau. Rapat Banmus bertujuan untuk mematangkan usulan penetapan pengangkatan dan pengesahan Gubernur Riau, sisa masa jabatan 2014 - 2019.
Noviwaldy Jusman menandatangani usulan pengesahan dan pengangkatan gubernur defenitif
Agenda sidang paripurna II dipimpin oleh Noviwaldy Jusman, dari fraksi partai Demokrat. Untuk diketahui, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau, yakni surat dengan nomor B-422/Kemensetneg/D 3/AN.00.01/ 04/2016 tanggal 26 April 2016, Hal Keputusan Presiden RI Nomor 49/P Tahun 2016. Dalam surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tersebut berbunyi tentang pemberhentian H. Annas, sebagai Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Lalu surat tersebut juga berisikan penunjukkan Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, MBA, Wakil Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan kewajiban sehari-hari Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sampai dengan dilantiknya Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Setelah dilakukan penandatanganan, para pimpinan DPRD Riau dan Plt Gubri saling berjabat tangan
Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden pemberhentian Saudara H. Annas sebagai Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019, yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat (1), sampai dengan ayat (5).
Dalam hal pemberhentian Saudara H. Annas sebagai Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019, setbagaimana Surat Keputusan Presiden di atas tadi, maka DPRD Provinsi Riau mengusulkan penetapan pengangkatan dan pengesahan Wakil Gubernur Riau menggantikan Gubernur Riau bersangkutan. DPRD Provinsi Riau menyampaikan kepada Presiden penetapan Calon Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diangkat dan disahkan sebagai Gubernur melalui Menteri.
Agenda paripurna terakhir, yakni Sidang Paripurna III beragendakan Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Sarana Pelayanan Kesehatan, serta Ranperda Tentang Kerja sama dengan pihak swasta. Sidang ini dipimpin oleh Manahara Manurung Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PDI-P.
Setelah semua fraksi memberikan pandangan umumnya, draft pandangan umum kemudian diserahkan kepada perwakilan badan legislasi guna dilakukan pembahasan lebih lanjut (Banleg). (Adv/Tengku Irfan)
Manahara Manurung Menyerahkan Draft Pandangan Umum Fraksi kepada Asri Auzar (Badan Legislasi)