Pengamat :"Setatus Suparman Menjadi Tersangka Belum Tentu Bersalah"

/ Minggu, 10 April 2016 / 14.01 WIB

SUARAaktual.com ‎| ‎Pekanbaru‎ - ‎Alih-alih menjadi Bupati terpilih di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Naas Jum'at ‎Kramat kemarin Suparman di tetapkan sebagai tersangka, padahal Sebelas hari menjelang dirinya dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021, Bupati terpilih Rokan Hulu Suparman SSos yang berpasangan dengan Wakil Bupati Terpilih Sukiman, mendapat kabar tak sedap yang mengejutkan.
Suparman ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Murni Provinsi Riau 2015 bersama mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus, Jumat (8/4/16).  Secara resmi penetapan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Menanggapi hal ini, Suparman memang mengaku kaget. Hanya saja, dirinya tak mau terbawa arus informasi ini karena dia sendiri belum menerima pemberitahuan resmi dari komisi anti-rasuah itu.
“Saya belum yakin sampai ada pemberitahuan resmi dari KPK megenai penetapan itu (tersangka.red),” ungkap Suparman seperti dikutip dari riauterkinicom,Jumat  (8/4/2016).‎
Namun demikian, atas penetapan dirinya tersangka ini, Suparman menyatakan pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses ini pada aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. “Kalau berita itu memang benar, ya saya serahkan saja pada proses hukum,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi pemberitaan ditetapkannya Bupati Terpilih Rokan Hulu Suparman SSos sebagai tersangka oleh KPK, ditanggapi serius Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau Maxaxai Indra.
Menurutnya, ada satu hal yang perlu digaris bawahi dan menjadi catatan di tengah masyarakat bahwa status tersangka yang ditetapkan terhadap seseorang dalam kasus hukum, belum berarti bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
“Walaupun sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, namun yang bersangkutan belum bisa dinyatakan bersalah secara hukum. Itu baru bisa diketahui setelah adanya keputusan keputusan pengadilan,” ungkap pengamat muda Riau ini.
Dengan adanya pemahaman tersebut, Maxaxai menekankan agar KPK pun menghormati hak Suparman yang akan dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu pada 19 April mendatang.
“Walaupun selama ini jarang terjadi dalam kasus yang diproses KPK, tersangka divonis pengadilan tidak bersalah, namun tidak tertutup kemungkinan hakim memutuskan Suparman dengan vonis bebas. Untuk itu, mari kita ikuti saja prosesnya,” ajak Maxaxai.
Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riadmajdi di Jakarta pernah mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilukada serentak 9 Desember 2015 lalu, jika terlibat dalam kasus korupsi, politik uang, atau ijazah palsu, tetap akan dilantik. Hanya saja, di saat yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi terdakwa, otomatis jabatannya akan dicopot.
“Untuk kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan terindikasi melakukan praktik korupsi, politik uang hingga ijazah palsu, tetap akan dilantik. Namun, jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa, maka jabatannya akan langsung dicabut,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, dapat disimpulkan bahwa selama dalam proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Suparman tetap akan menjabat Bupati Rokan Hulu sampai kasusnya disidangkan di pengadilan Tipikor karena otomatis statusnya berubah menjadi terdakwa.‎






















Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p