Ekawanti SH.Peninjauan Objek Tanah Arifin Achmad "Pihak PN Diharapkan Mendapatkan Titik Kebenaranya"

/ Selasa, 29 Maret 2016 / 02.26 WIB

SUARAaktual.com ‎| Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru Hari ini Senin (28/03/16) meninjau lokasi objek sengketa lahan di ‎Jalan Arifin Achmad, kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru‎,

Sidang Peninjauan lokasi objek sengketa ini langsung dipimpin oleh Martin Ginting SH,MH, sebagai hakim ketua, serta Toni Irfan SH.Abdul aziz. SH.Mhum,sebagai hakim anggota, kedatangan pihak Pengadilan Negeri ini masih dalam tahap Peninjauan objek tanah tersebut dan ‎ melihat objek tapal batas sepadan guna untuk merekam berita acara dalam persidangan berikutnya.

Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Martin Ginting SH.MH dalam peninjauan tersebut memberikan hak jawab kepada ‎ masing-masing Pelawan dan terlawan guna memberitahukan tapal batas tanah yang menjadi objek sengketa.

Iyan Natar selaku alih waris tanah yang bersebelahan ‎mengungkapkan kepada media bahwa iya memiliki tanah seluas panjang 100 meter" jelasnya
Ekawanti SH. Selaku kuasahukum Budi Susianto Pelawan mengatakan Peninjauan yang di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah sesuai," Peninjauan dari PN sudah Sesuai bg karna pihak PN langsung ke Batas-batas tanah yang kami ajukan perlawanan di PN" ungkap Ekawati SH kepada media.

Lanjut Eka  dalam hal ini kami selaku pelawan berharap kepada pihak Pengadilan untuk menghentikan eksekusi karna pihak kami  masih melakukan perlawana di persidangan,pinta Ekawati SH kepada Pihak Eksekusi.

Dalam hal ini pengacara dari objek tanah yang akan di eksekusi yakni Edward nangga Raja Butar-butar melalui kuasa hukum ‎Irawan Harahap SH,SE,M.Kn‎ meminta kepada pihak Pengadilan agar menunda eksekusi tersebut,karena di sisi lain masih ada tanah orang lain yang masih melakukan perlawanan terhadap saudara Eliana‎.

Di katakan lagi,pihak kami juga terus mengupayakan Peninjauan Kembali (PK‎),"ya kami berharap pihak eksekusi dapat menunda eksekusi ini dan menghormati upaya hukum yang masih berjalan, karna kami juga masih melakukan upaya PK,apa bila di lakukan eksekusi nantinya pihak kami menang bagai mana mengembalikan ini ke semula,terang Irawan Harahap SH,SE,M.Kn‎ kepada media.‎[ Liputan Amex ]



Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p