SUARAaktual.com | Pekanbaru - Kementrian Hukum dan HAM terus berbenah dan melakukan terobosan-terobosan, untuk memutus mata rantai penyalah gunaan narkoba warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan bebas dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjalani program rehabilitasi. Program rehab tersebut diwajibkan kepada warga binaan kasus narkoba yang akan mengakhiri masa pidana antara 3 sampai dengan 6 bulan menjelang bebas.
Program ini merupakan terobosan yang sangat cemerlang, dikarenakan program ini dapat membentengi para mantan pengguna dari pengaruh buruk narkoba, karena tidak jarang warga binaan yang telah bebas dikarenakan pengaruh lingkungan cenderung kembali kekebiasaan lamanya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Dr Ferdinand Siagian, bahwa program ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam hal penanggulangan narkoba, "Program ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah dalam menanggulangi korban narkoba di tengah kondisi Indonesia darurat narkoba,"ungkap Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau Dr Ferdinand Siagian di Aula Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Senin (13/7).
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru H Dadi Mulyadi Bc IP, SH, MH menyebutkan untuk tahap awal, program kerja sama Kemenkum HAM dan BNN ini diikuti sebanyak 42 warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Rehabilitasi tersebut dilaksanakan selama tiga bulan atau selama 12 pekan dengan tiga tahapan. Tahap pertama merupakan evaluasi fisik dan psikis (2 pekan), tahap 2 rehabilitasi sosial (8 pekan), dan tahap 3 pasca rehabilitasi (2 pekan). Pesertanya diseleksi melalui assesment untuk dinyatakan bebas dari pengaruh Narkoba. (Liputan Adek Hrp)
Program ini merupakan terobosan yang sangat cemerlang, dikarenakan program ini dapat membentengi para mantan pengguna dari pengaruh buruk narkoba, karena tidak jarang warga binaan yang telah bebas dikarenakan pengaruh lingkungan cenderung kembali kekebiasaan lamanya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Dr Ferdinand Siagian, bahwa program ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam hal penanggulangan narkoba, "Program ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah dalam menanggulangi korban narkoba di tengah kondisi Indonesia darurat narkoba,"ungkap Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau Dr Ferdinand Siagian di Aula Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Senin (13/7).
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru H Dadi Mulyadi Bc IP, SH, MH menyebutkan untuk tahap awal, program kerja sama Kemenkum HAM dan BNN ini diikuti sebanyak 42 warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Rehabilitasi tersebut dilaksanakan selama tiga bulan atau selama 12 pekan dengan tiga tahapan. Tahap pertama merupakan evaluasi fisik dan psikis (2 pekan), tahap 2 rehabilitasi sosial (8 pekan), dan tahap 3 pasca rehabilitasi (2 pekan). Pesertanya diseleksi melalui assesment untuk dinyatakan bebas dari pengaruh Narkoba. (Liputan Adek Hrp)