SUARAaktual.com l Kabupaten Kampar - Jajaran Sat Reskrim Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 7 untuk penanganan penyalahgunaan serta penyimpangan tata niaga barang bersubsidi telah mengamankan seorang tersangka pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah sekitar 5 ton.
Tersangka pelaku penimbunan BBM jenis solar ini adalah AR alias R (LK 46 THN), yang diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 7 dari lokasi kediamannya di jalan bupati desa Kualu kecamatan Tambang Kabupaten kampar
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki saat dikonfirmasi SUARAaktual 24/07/2015 membenarkan kejadian ini, disampaikan Zaki bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang di dapati Sat Reskim Polres Kampar tentang adanya kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah rumah di desa Kualu kec.Tambang,Ujarnya
Di tambahkan kasat Reskrim Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Kampar langsung menurunkan personil yang tergabung dalam Satgas 7 penanganan barang bersubsidi untuk melakukan penyelidikan ke Lokasi tersebut,dari hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil menemukan gudang penimbunan BBM dan mendapati BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 5 ton,Ujarnya
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kediaman di jalan bupati desa Kualu kecamatan Tambang Kabupaten kampar,dan kemudian datang (A-R) alias (R) 46 Tahun yang mengakui bahwa solar tersebut adalah miliknya,jajaran Sat Reskrim Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 7 langsung mengamankan (A-R) dan barang bukti BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 5 ton ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.(Liputan Edi Kurniawan)