SuataAktual.com | Pekanbaru - Semakin banyaknya Galian C di beberapa Kecamatan di Kota Pekanbaru seperti di Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Tampan membuat masyarakat resah dengan adanya galian C tersebut di lingkungan mereka.
Seperti Winarko warga kelurahan Kulim RT 01 RW 09 menuturkan kepada SuaraAktual, iya(Winarko) menceritakan akibat adanya galian C di daerahnya kini Sungai kecil terkena imbas, sungai yang biasanya jernih kini berubah menjadi keruh, akibat aliran Galian C membuat Ikan pun tidak lagi ada dan air yang biasannya dapat di pergunakan untuk bermain anak dan tempat pemancingan kini sudah tidak lagi bisa di pergunakan.
Winarko meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Lingkungan Hidup Segera menindak lanjuti persoalan Galian C yang ada di wilayah itu, pungkas Winarko berharap Dengan hari yang sama Jum'at (22/5/15)Para rekan wartawan dan LSM mengkonfirmasi ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) melalui Kabid Hamdal Suwandi, saat wartawan dan Ketua LSM (PKA-PPD) Taufik Hidayat mempertanyakan terkait perusakan lingkungan seperti sungai yang berada di Kelurahan Kulim mengalami kerusakan, air berubah menjadi keruh dan ikan di sungai tersebut tidak ada lagi akibat air menjadi dangkal dan air sungai keruh. Kabid Hamdal Suandi langsung mengatakan itu tidak wewenang saya, itu bukan kerja saya buka aja perdanya dengan nada kasar dan meninggalkan rekan Wartawan dan LSM di ruangannya.
Ketua DPD LSM (PKA-PPD) Taufik Hidayat meminta kepada Walikota Pekanbaru agar segera meninjau kinerja SKPDnya, seperti Kabid Amdal Badan Lingkungan Hidup di duga tidak mengetahui bidang yang di tempatinya sebagai Kabid Amdal, tegas Taufik kepada SuaraAktual.
Salah satu wartawan terbitan jakarta media Pemburu Fakta Candra Gunawan mengatakan kekecewaanya terhadap Kabid Amdal Badan Lingkungan Hidup, pasalnya ia(Candra) saat mengkonfirmasi terkait permasalah pencemaran yang terjadi di Kelurahan Kulim tersebut, Suandi selaku Kabid Amdal BLH langsung menolak dan mengabaikan para Wartawan dan LSM dari ruangannya dengan nada lantang dan kasar.
"Saya meminta Walikota Pekanbaru segera meninjau SKPDnya yang tidak menjalankan tugasnya dan tidak memiliki etika kepada rekan Wartawan dan LSM, ungkap Candra kesal.
Tidak lama berselang kemudian Wartawati dari Tabloid Sigap Emanuela dan wartawati SuaraAktual Adek Harahap konfirmasi kembali ke Kabid Amdal untuk mempertanyakan hal yang sama, ketika ingin mempertanyakan, Ema dan Adek langsung di bentak dengan nada arogan, di contohkan emanuela "Ngapain kalian lagi kemari, konfirmasi apa lagi, jadi apa mau kalian, tolong hargai saya, saya lagi sibuk"
Emanuela wartawati Tabloid Sigap merasa dirinya di kata-katain, Ia (Ema) meminta kepada Walikota Pekanbaru agar menegur SKPDnya yang tidak proaktif kepada Insan Pers. Hal ini telah bertentangan dan melanggar UU Pers Pasal 18 ayat 1.(Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 .UU Nomor 40 tahun 1999 tentang keterbukaan Publik/Kebebasan Pers. (Liputan adek)
Related Posts:
Komentar Anda












Terkini:

otomotif


