Jefri Noer: Jadilah PNS Panutan,"Penyerahan SK CPNS Katagori II"

/ Selasa, 17 Maret 2015 / 10.39 WIB
Jefri Noer: "Jadilah PNS Panutan"

SuaraAktual.com | Kampar - Penantian lama yang ditunggu-tunggu oleh calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer kategori II akhirnya terjawab setelah Bupati Kampar H Jefry Noer menyerakan SK Pengangkatan Tenaga honorer kategori II menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar di Aula kantor Bupati Kampar pada senin 16/3 Dalam pengarahannya Bupati Kampar H Jefry Noer dalam menyampaikan bahwa, dengan ditingkatkan dari tenaga honor menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jangan ucapkan syukur tapi innalillah, ini bertujuan supaya supaya tidak mendatangkan malapetaka" Kata Jefry Jefry Noer mengingatkan.

 Didalam pemerintahan ini ada dua (2) macam saja tantangan yang akan dihadapi tantangan pertama yang harus dilalui oleh seorang PNS adalah harus sanggup hidup sesederhana mungkin, atau hidup senang dan kaya raya lalu masuk dalam Neraka jahannam" Tambah Jefry Noer lagi Oleh karena itu bupati Kampar menghimbau agar setelah menajdi PNS agar mengambil jalan hidup bahagia dan nikmat walau hidup sesederhana mungkin, nikmatilah keadaan sisi-sisi PNS walau dengan kesederhanaan. 

Oleh karena itu harus dimiliki jiwa entrepreneurship. Jalankan usaha sisa-sisa waktu diluar jam kerja untuk mencari tambahan, Pemkab Kampar mengajak seluruh ASN/PNS mulai dari Kadis sampai yang paling bawah untuk memiliki usaha" Tambahnya lagi. 

Pengngkatan ini merupakan langkah maju dari tenaga honorer, waktu yang lama menunggu ini hendaknya di jadikan sebagai langkah awal untuk dapat mengabdi kepada negara oleh sebab itu ini merupakan masa percobaan bagi CPNS. "Ini masih dalam masa percobaan selama 2 tahun" tambah Jefry Noer. Jika ada pelanggaran maka bisa saja CPNSnya di cabut. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu kepada CPNS yang melanggar baik ringan maupun berat hendaknya dapat dilaporkan kepada instansi terkait dalam hal ini ke BKD Kampar dan Inspektorat, jika itu pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat, Pemkab Kampar tidak akan memberi keringanan dan kelonggaran kepadaCPNS yang pelanggaran berat apalagi dalam bentuk pelanggaran Narkoba, kepada CPNS yang telibat untuk dilaporkan, maka akan kita tindaklanjuti" Tegas Jefry Noer. "Bagi CPNS yang kena narkoba tidak ada ampun, dan nanti yang dicurigai akan di periksa, bagi yang memakai narkoba akan di rehab" tambahnya lagi.

 Selanjutnya harapan yang selama ini menunggu, oleh karena itu supaya menjadi PNS yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat maka di niatkan ibadah karena Allah SWT. Walaupun honor atau gaji sedikit wajib disyukuri, apalagi honor/gajinya banyak. Maka dengan mensyukuri nikmat Allah SWT ini dapat menghindari dari korupsi. Oleh karena diminta kepada CPNS untuk lebih keras belajar tentang Tugas Pokok dan funsinya (Tupoksi). Laksnakan tugas dengan atauran yang berlaku jalani tugas dengan enjoy dan semangat "Patuhi aturan dan loyal kepada atasan yang sifatnya positive bukanyya malah loyal kepada hal yang negative" Pungkas Jefry lagi.

 Pemerintah Kabupaten berharap dengan diangkatnya menjadi CNS diharpakan seseorang dapat dijadikan sebagai contoh bagi keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan jadi contoh bagi PNS-PNS yang ada di tempat kerja" pesan Jefry Noer.

 Namun yang harus dimiliki oleh seorang CPNS dan PNS yang paling utama adalah disiplin, tanpa disiplin yang lain tidak akan ada artinya, olehsebab itu jadilah CPNS yang disiplin hingga PNS dan sampai pensiun nantinya" Tambah Jefry lagi. "Jadilah PNS-PNS yang tauladan. Dan ini tak terlepas dari Kuasa Allah dan ridha-Nya" kata Jefry Noer di Akhir sambutannya. Sementara itu Arfis Lindra Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar dalam kata sambutannya menyampaikan berdasarkan surat Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru tanggal 28 januari 2015 yang baru ditetapkan Nipnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar berjumlah 492 orang. Dari 492 orang tersebut terdiri dari

  • Golongan Satu (I) sebanyak 20 orang
  • Golongan II sebanyak 356 orang 
  • Golongan III sebanyak 116 orang. 
Sedangkan sisanya sebanyak 28 orang dengan keterangan

  • Sembilan (9) orang masuk dalam kategori Satu (I)
  • Empat (4) orang tidak memenuhi syarat, 
  • Sebelas (11) orang tidak melengkapi berkas dan 
  • Tiga (3) orang tidak dapat diproses berdasarkan hasil pemeriksaan tim Khusus inspektorat Kabupaten Kampar (adv/hms/rika)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p