![]() |
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (foto: Okezone) |
SUARAaktual.co | Bandung –
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun
ikut mengomentari temuan Ombudsman RI soal tahanan mewah dengan luas kamar
hunian lebih besar yang ditempati Setya Novanto alias Setnov di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Ibnu pun mengusulkan kepada Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto, untuk
menempatkan sejumlah warga binaan di dalam kamar hunian yang berukuran besar
tersebut.
"Kami mendorong agar Kepala Lapas Sukamiskin
agar kamar hunian berukuran besar, bila memungkinkan diusulkan untuk dihuni
oleh 2 hingga 3 orang," ujar Ibnu di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin
(17/9/2018).
Dengan seperti itu, Ibnu menjelaskan, akan ada pengubahan pola
penempatan, standar hingga standar operasional terkait usulan kamar hunian
berukuran besar di Lapas Sukamiskin diisi lebih dari satu orang narapidana.
Namun, keputusaan tersebut berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakat
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Untuk kamar berukuran kecil yang rusak, rembesan air dari lantai
dua dan tidak layak ditutup sementara, disegel dan penghuninya dipindahkan ke
kamar yang berukuran luas dan layak. Tahun depan kami usulkan untuk
diperbaiki," ujar Ibnu.
Diketahui, kamar terpidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 556 kamar dan
terisi 430 kamar dengan sistem satu kamar satu orang.
Lapas Sukamiskin dibangun 1918 dan mulai digunakan
1924. Lapas itu sendiri, dibangun oleh pemerintah kolonial dengan design
arsitek Prof. CP Wolf Scjoemaker.
Bentuk bangunan jika dilihat dari atas berbentuk trapesium dengan di
tengah terdapat garis memanjang tempat tahanan terdiri dari blok barat, timur,
utara dan selatan. Tiap blok terdiri dari dua lantai. Kamar berukuran luas
berada lantai dua.
Baru belakangan ini diketahui, Lapas khusus napi korupsi itu, memiliki
tiga tipe kamar, ukuran kecil dari ukuran 3,9 meter persegi hingga 4,03 meter
persegi sebanyak 463 kamar. Kemudian tipe sedang berukuran 7,75 meter persegi
hingga 9,75 sebanyak sebanyak 41 kamar.
Sementara untuk kamar tipe besar dengan ukuran mulai dari 8 meter
persegi hingga 12,78 meter persegi sebanyak 52 kamar. Namun begitu, berdasarkan
keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang
Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, standar luas hunian kamar
warga binaan di lembaga pemasyarakatan adalah minimal 5,4 meter persegi.
"Di Lapas Sukamiskin ada 463 kamar kecil yang tidak sesuai standar
dan kami usulkan untuk menempati kamar besar," ujar Ibnu.
Sumber :
okezone