Tahanan Mewah Setnov, Ini Usulan Kakanwil Kemenkumham Jabar

/ Senin, 17 September 2018 / 15.47 WIB
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (foto: Okezone)

SUARAaktual.co | Bandung 
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun ikut mengomentari temuan Ombudsman RI soal tahanan mewah dengan luas kamar hunian lebih besar yang ditempati Setya Novanto alias Setnov di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Ibnu pun mengusulkan kepada Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto, untuk menempatkan sejumlah warga binaan di dalam kamar hunian yang berukuran besar tersebut.

"Kami mendorong agar Kepala Lapas Sukamiskin agar kamar hunian berukuran besar, bila memungkinkan diusulkan untuk dihuni oleh 2 hingga 3 orang," ujar Ibnu di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (17/9/2018).

Dengan seperti itu, Ibnu menjelaskan, akan ada pengubahan pola penempatan, standar hingga standar operasional terkait usulan kamar hunian berukuran besar di Lapas Sukamiskin diisi lebih dari satu orang narapidana. Namun, keputusaan tersebut berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Untuk kamar berukuran kecil yang rusak, rembesan air dari lantai dua dan tidak layak ditutup sementara, disegel dan penghuninya dipindahkan ke kamar yang berukuran luas dan layak. Tahun depan kami usulkan untuk diperbaiki," ujar Ibnu.

Diketahui, kamar terpidana di Lapas ‎Sukamiskin sebanyak 556 kamar dan terisi 430 kamar dengan sistem satu kamar satu orang.

Lapas Sukamiskin dibangun 1918 dan mulai digunakan 1924. Lapas itu sendiri, dibangun oleh pemerintah kolonial dengan design arsitek Prof. CP Wolf Scjoemaker.
Bentuk bangunan jika dilihat dari atas berbentuk trapesium dengan di tengah terdapat garis memanjang tempat tahanan terdiri dari blok barat, timur, utara dan selatan. Tiap blok terdiri dari dua lantai. Kamar berukuran luas berada lantai dua.

Baru belakangan ini diketahui, Lapas khusus napi korupsi itu, memiliki tiga tipe kamar, ukuran kecil dari ukuran 3,9 meter persegi hingga 4,03 meter persegi sebanyak 463 kamar. Kemudian tipe sedang berukuran 7,75 meter persegi hingga 9,75 sebanyak sebanyak 41 kamar.

Sementara untuk kamar tipe besar dengan ukuran mulai dari 8 meter persegi hingga 12,78 meter persegi sebanyak 52 kamar. Namun begitu, berdasarkan ‎keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, standar luas hunian kamar warga binaan di lembaga pemasyarakatan adalah minimal 5,4 meter persegi.

"Di Lapas Sukamiskin ada 463 kamar kecil yang tidak sesuai standar dan kami usulkan untuk menempati kamar besar," ujar Ibnu.

Sumber : okezone
Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terkini: