SUARAaktual.co- Sumatera Utara,Perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-72 kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini berbeda dari biasanya. Pengibaran bendera di permukiman warga yang biasanya hanya selama 5 hari pada 14–18 Agustus, kini diubah menjadi 1 bulan penuh. Hal itulah yang diterapkan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera utara.
“Kepada warga/masyarakat Labuhanbatu Utara, pemerintah telah meminta agar mulai 1 Agustus memasang bendera merah putih selama 1 bulan penuh sampai 31 Agustus dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Ervin N Dasopang Kordinator NGO.TOPAN-AD Provinsi Sumatera Utara, Senin (31/7/2017).
Ia mengatakan, ketentuan itu sesuai aturan baru Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Kemensesneg RI tanggal 15 Juni 2017 Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Mengibarkan Bendera Merah Putih Serentak yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Terpisah, pantauan wartawan media SuaraAktual.co, sejak 1 Agustus 2017 salah satu kantor perbankkan yang berjarak hanya sekitar lima puluh meter dari Kantor Camat Kualuh Selatan terpasang bendera sangsaka merah putih dengan tiang sungguh sangat memprihatinkan.
Miris, gedung bertingkat yang berada dijalan lintas sumatera nomor 4C tepatnya kantor Bank Mandiri mitra usaha di Desa Gunung melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi sumatera utara terpasang bendera di depan kantor tersebut dengan tiang pendek,terlihat sangat tidak layak untuk bendera kantor semewah itu karena posisi tiang bendera hanya terikat pada tiang neon bok plang merek kantor mereka,posisi bendera juga tepat dibawah dan lebih rendah dari merek kantor tersebut.
Kordinator Lembaga Non Government Organization.Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (NGO.TOPAN-AD) Provinsi Sumut, Ervin N Dasopang, sangat geram melihat pihak Mandiri Mitra Usaha dan pimpinan kantor tersebut diduga tidak mematuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Ini jelas menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara"
kejadian yg sangat memalukan, bagaimana bisa kita dikatakan mencintai negara, nasionalisme, bagaimana bisa kita dikatakan peduli dengan indonesia sementara bentuk pemasangan bendera kita saja seperti orang yg tidak menghargai perjuangan para pahlawan republik indonesia, ucap Dasopang sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Dasopang menjelaskan Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500.juta
Jumat, 04/08/17 Pihak manajemen bank mandiri tersebut ketika dikonfirmasi "nanti akan kami ganti,tapi kami pesan dulu tiangnya" ucap pimpinan Bank mandiri cabang Damuli,Junedi Surya P. Pakpahan, saat diwawancarai disela acara Dindos Labura penyaluran bantuan sosial sekecamatan dikantor camat kualuh selatan.
(Ervin dasopang)