Foto: Kedua Pelaku saat di amankan di Mapolres kota Padangsidimpuan, (27/3)
Padangsidimpuan,-Diduga asyik nyedot narkoba jenis sabu-sabu di dalam angkot
2 (dua) pria diamankan Tim Patmorsus (Patroli motor khusus) Polres Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/03/2018) sekira pukul 14:15 WIB.
Adapun jenis kenderaan pelaku Mitsubishi Colt T120 SS dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). BB 1025 HC jurusan Padangsidimpuan - Sipirok, yang terparkir di pinggir jalan didaerah padang leto desa Purwodadi kawasan bukit Telet Habis kelurahan Batunadua Jae kecamatan Padangsidimpuan Batunadua kota Padangsidimpuan.
Kedua pria tersebut yakni, Roy Mubin Siregar (34) warga Jalan Sibual Buali Kelurahan Bagas Godang Kecamatan Sipirok kabuaten Tapanuli Selatan , Bersama rekannya Ade Haikal Harahap (39), yang warga Jalan Sutan M, Arif Kelurahan Batang Ayumi Julu kecamatan Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan
Penangkapan kedua pria tersebut diawali kecurigaan Tim Patmorsus Polres kota Padangsidimpuan ketika sedang melakukan patroli di daerah tersebut. Dan saat melintas melihat ada angkot terparkir di kawasan sepi di daerah Padang Leto kelurahan Batunadua Jae, karena mobil sedang bergoyang dan mencurigakan akhirnya Tim Patmorsus menghampiri angkot tersebut.
"Dan kita lihat di dalam angkot ada orang, dan ketika didatangi ternyata dalam angkot ada 2 (dua) orang yang posisinya di belakang lagi ngisap narkoba (sabu sabu)." ujar salah seorang petugas Tim Patmorsus Polres kota Padangsidimpuan kepada wartawan ketika di temui di Mapolres kota Padangsidimpuan.
Kedua pria itu pun tidak berkutik ketika di datangi petugas, dan beberapa Alat bukti pun berhasil diamankan berupa satu buah aqua buat alat bong sabu, korek api (merk mancis) dan satu unit mobil angkot jurusan Padangsidimpuan -sipirok warna putih kombinasi merah beserta satu unit handphone merk lenovo warna Hitam seterusnya satu buah plastik transparan berisi sisa sabu yang sudah terpakai.
Sampai saat ini kedua pelaku masih di introgasi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres kota Padangsidimpuan
Dan saat ini petugas menetapkan keduanya sebagi tersangka dalam penyalahguna narkoba jenis sabu, dan keduanya dalam proses penyerahan ke pihak Satnarkoba Polres kota Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Sementara Kasat sabhara polres kota Padangsidimpuan AKP rudi Siregar kepada Wartawan menjelaskan keduanya saat ini Masih menjalani pemeriksaan, karena kedua pelaku ketika ditangkap Sedang mengkonsumsi narkoba di dalam angkot dan kemungkinan keduanya bisa dikenakan Pasal 112 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman lima Tahun penjara,"ujarnya. (Dony/Sbr).