Diduga Asik Nyabu di Angkot, 2 Pria Diamankan Tim Patmorsus

/ Selasa, 27 Maret 2018 / 19.45 WIB
Foto: Kedua Pelaku saat di amankan di Mapolres kota Padangsidimpuan, (27/3)

Padangsidimpuan,-Diduga asyik nyedot narkoba jenis sabu-sabu di dalam angkot 
2 (dua) pria diamankan Tim Patmorsus (Patroli motor khusus) Polres Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/03/2018) sekira pukul 14:15 WIB.

Adapun jenis kenderaan pelaku  Mitsubishi Colt T120 SS dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). BB 1025 HC jurusan Padangsidimpuan - Sipirok, yang terparkir di pinggir jalan didaerah padang leto desa Purwodadi kawasan bukit Telet Habis  kelurahan Batunadua Jae kecamatan Padangsidimpuan  Batunadua kota Padangsidimpuan. 

Kedua pria tersebut yakni,  Roy Mubin Siregar (34) warga Jalan Sibual Buali  Kelurahan Bagas Godang  Kecamatan Sipirok kabuaten Tapanuli Selatan , Bersama rekannya Ade Haikal  Harahap (39), yang warga Jalan Sutan M, Arif  Kelurahan Batang Ayumi Julu kecamatan Padangsidimpuan Utara   kota Padangsidimpuan 

Penangkapan kedua  pria tersebut diawali kecurigaan  Tim Patmorsus Polres kota Padangsidimpuan ketika sedang melakukan patroli  di daerah tersebut. Dan saat melintas  melihat ada angkot terparkir  di kawasan sepi di daerah Padang Leto kelurahan Batunadua Jae, karena  mobil sedang bergoyang dan mencurigakan akhirnya Tim Patmorsus menghampiri angkot tersebut.

"Dan kita lihat di dalam angkot ada  orang,  dan ketika didatangi ternyata dalam angkot ada 2 (dua) orang yang posisinya di belakang lagi ngisap narkoba (sabu sabu)." ujar salah seorang petugas Tim Patmorsus Polres kota Padangsidimpuan  kepada  wartawan ketika di temui  di Mapolres kota Padangsidimpuan. 

Kedua pria itu pun tidak berkutik ketika di datangi petugas, dan beberapa Alat bukti pun berhasil diamankan berupa satu buah aqua buat alat bong sabu,  korek api (merk mancis)  dan satu unit mobil angkot jurusan  Padangsidimpuan -sipirok warna putih kombinasi  merah beserta satu unit  handphone merk lenovo warna Hitam seterusnya   satu buah plastik transparan berisi sisa sabu yang sudah terpakai.

Sampai saat ini  kedua pelaku masih di introgasi dan  menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres kota Padangsidimpuan
Dan saat ini petugas menetapkan keduanya sebagi tersangka dalam penyalahguna narkoba jenis sabu,  dan keduanya dalam proses penyerahan   ke pihak Satnarkoba Polres kota Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya.  

Sementara Kasat sabhara polres kota Padangsidimpuan   AKP rudi Siregar kepada Wartawan menjelaskan  keduanya  saat ini Masih  menjalani pemeriksaan,  karena kedua pelaku  ketika ditangkap Sedang mengkonsumsi narkoba di dalam angkot dan kemungkinan keduanya bisa  dikenakan Pasal 112 subsider 127 UU No  35 Tahun 2009 dengan ancaman lima Tahun penjara,"ujarnya. (Dony/Sbr).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p