Tersangkut Suap, KPK Tahan Bupati Nganjuk

/ Jumat, 27 Oktober 2017 / 14.11 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sejak akhir Agustus 2017, tim Pencegahan KPK sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus partai-partai seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura.
SUARAaktual.co - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus tindak pidanakorupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jatim, Tahun 2017,dilangsir arah.com.

"KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kataJuru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10) malam.

Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, KepalaDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.

Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto. 


Taufiqurrahman ditahan di Rumah TahananNegara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan PolresMetro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.

Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p