Semai Tanaman Ganja di Pekarangan Rumah, PD Dicokok Polisi

/ Jumat, 21 Desember 2018 / 00.35 WIB
Tersangka PD saat diamankan personil Polsek Barumun, kabupaten Padang Lawas, Sumut Kamis (20/12/2018)
SUARAaktual.co | Padanglawas - Semai tanaman ganja dipekarangan rumah, Pria inisial PD (32), warga Desa Hapung, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), dicokok Polisi di kediamannya, kamis (20/12/2018) sekira pukul 08.30 Wib.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti tanaman ganja sebanyak 13 batang yang disemai dalam polyblack warna hitam, yang diletakkan dan disusun rapi disekitar pekarangan rumah tersangka.

Kapolres Tapsel, AKBP Irwa Zaini Adib SIk, MH, melalui pesan WhatsAppnya membenarkan penangkapan tersebut, dimana penangkapan terhadap PD berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa, pelaku sedang menanam / menyemai tanaman ganja.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar dan personil langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti di kediamannya,"ujarnya kepada wartawan.

" Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Barumun."Dia sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Barumun Palas. "Tersangka melanggar Pasal 111 ayat (1) (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang narkotika," jelas Kapolres.

Sementara pengakuan PD Kepada pihak kepolisian, mengatakan sejak setahun yang lalu, dia mulai mempergunakan barang haram itu yang dibelinya dari seorang berinisial IH. Dan dari pembelian itu tersangka sengaja menyisihkan bijinya untuk dijadikan bibit dan di semainya dalam Polyblack (setiap Polyblack di semai 2 biji ganja) hingga sekarang ada 13 batang ganja yang tumbuh dan ditanam di sekitaran pekarangan rumah saya,"ujarnya kepada petugas kepolisian.

Dan Untuk mendapatkan 2 (dua) linting daun ganja, dia harus mengeluarkan uang sebanyak Rp5000 /linting. Lebih lanjut PD mengakui, pada November 2018, dia kembali membeli barang haram dari IH dengan harga yang sama dan setiap pembelian selalu menyisihkan bijinya untuk dikembangbiakkan.
(DP.002/DTT.003)
Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terkini: