![]() |
Perkebunan PT IVOMAS TUNGGAL KEBUN SEI ROKAN ESTATE |
SIAK, - PT.Ivomas kembali menunjukan kearogansianya terhadap seorang buruh,kali ini muncul masalah ke aroganan seorang Pimpinan Perusahaan terhadap buruh, SUYONO (47) pemanen buah kelapa sawit diperkebun Sei Rokan Estate (SRKE) yang terletak di Kelurahan telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak propinsi Riau.
SUYONO,telah bekerja lebih dari 15 tahun mengisahkan kejadian yang di alaminya kepada awak Media (30/1/18).
Berawal "pada (28/12/17) saat itu saya bekerja memanen buah sawit seperti biasa, karena hari sudah siang sayapun sudah lapar sekitar pukul 12.45 seingat saya. Karena saya sangat lapar dan tidak sanggup lagi mengangkat, lalu kemudian saya pun pulang dab meninggalkan 2 buah tanda Sawit di ancak. Ya.." berat kira-kira 30 s/d 45 kg gitulah bg, ungkapnya kepada media.
Sekitar pukul 21.40 malam saya dijemput oleh Sopir Patroli kebun yang bernama Rudi dan dibawa di kantor besar, sesampai disana sudah menunggu 2 orang Satpam (Jumino,Jumingen) Askep/Korkam (M.Yasir) Asisten Divisi (Andi) saat itu saya dituduh mengelapkan Aset Perusahaan dan mereka memberi saya 2 pilihan,Mengundurkan diri atau PHK sepihak dengan tenggang waktu 2 hari Untuk berfikir.
Tanggal (30/12/17) pukul 09.25 wib saya di jemput dari rumah untuk menjalani proses kedua. M.Yasir cs memaksa saya Untuk membuat surat pengunduran diri,saya menolak dengan tegas karena saya tidak ada niat untuk mengelapkan aset perusahaan yakni 2 janjang sawit yang saya tinggal di ancak, lalu pihak perusahaan membuat surat penangkapan atas diri saya dengan tuduhan pengelapan aset perusahaan, lalu atas perintah M.Yasir Askep/Korkam,Andi (staf Divisi) dan Jumino (Satpam) saya dibawa ke Polsek Kandis.
Sesampai di Polsek Kandis saya di mintai keterangan oleh petugas saat itu,setelah meneliti bukti-bukti laporan keterangan saya sebagai terlapor dan saksi-saksi pelapor dari pihak perusahaan, petugas menyimpulkan bahwa saya tidak bersalah.
Kemudian petugas meminta andi (staf Divisi) untuk menghubungi pimpinan yang memberi perintah penangkapan, tidak berapa lama M.Yasir (Askep/Korkam) datang ke Polsek Kandis dan berbicara di ruangan petugas dan tidak berapa lama kemudian kami pun pulang ke Sei Rokan tanpa bicara apa-apa.
Dalam beberapa hari saya mengajukan cuti, saya berusaha menenangkan diri karena penilain tetangga-tetangga sudah mencap diri saya maling.
Tanggal (06/1/18) sekitar pukul 06.00 wib saya berangkat bekerja seperti biasa dan ikut lingkaran pagi, namun sehabis lingkaran pagi saya hanya diminta mengisi absensi/pinger print masuk dan pulang tanpa ada job kerja, keadaan ini berlangsung selama 14 hari. Lalu tanggal (23/1/2018) saya di panggil oleh pak Andi (Asisten Divisi) ke kantor besar kebun dan beliau menyerahkan surat PHK, ketika saya tanyakan kenapa saya di PHK beliau mengatakan"Sudah menjadi keputusan Perusahaan", lalu saya baca surat tersebut saya di tuduh melakukan kesalahan berat sebagai alasan PHK dan Surat PHK itu di tanda tangani oleh M.ZAM-ZAM Maneger PT IVOMAS TUNGGAL KEBUN SEI ROKAN ESTATE ," Kata pak Suyono menutup cerita kepada wartawan .
Perihal kasus ini pihak media mencoba melakukan konfirmasi ke Maneger PT IVOMAS TUNGGAL KEBUN SEI ROKAN ESTATE namun sampai berita ini ditayangkan pihak perusahaan belum memberikan keterangan apapun alias bungkam.
(Fery)