![]() |
Dwi Adi Prasetyo, pelaku pencabulan terhadap siswi SMP di Pekalongan, Jawa Tengah. (Foto: /Suryono)
|
Pelaku atas nama Dwi Adi Prasetyo, warga Kota Pekalongan, itu dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota saat sednag berada di rumahnya. Pemuda yang juga tercatat sebagai mahasiswa semester VII Fakultas Hukum di salah satu universitas di Pekalongan itu diamankan, karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku perbuatan yang dilakukannya atas dasar suka sama suka. Keduanya sudah menjalin hubungan sebagai kekasih dalam tiga bulan terakhir. “Saya enggak mencabuli, itu atas dasar suka sama suka. Saya tidak maksa, tidak mengancam atau bagaimana. Memang kami pacaran,” kata Dwi saat diperiksa di Mapolres Pekalongan, Jumat (30/11/2018).
Namun saat ditanya apakah dia sadar bahwa kekasih yang disetubuhinya itu masih di bawah umur, Dwi sempat terdiam. Dia lalu menjawab dia bukanlah penyuka anak di bawah umur. “Tapi saya memang suka dengan dia mas,” katanya.
Dwi mengaku sudah tiga bulan berpacaran dengan korban yang juga tetangga rumahnya itu. Selama tiga bulan, dia telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. “Semuanya dilakukan di kos-kosan saya,” katanya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat orang tua korban yang melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (26/11/2018) lalu. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (28/11/2018) sore saat hendak pulang dari persembunyiannya.
“Orang tua korban melaporkan pelaku, karena tidak terima dengan perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi anak gadisnya yang baru berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku SMP. Bahkan, tersangka sering memaksa korban berhubungan badan hingga berkali-kali selama tiga bulan terakhir di berbagai lokasi,” kata Ferry.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk dimintai keterangan. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.
sumber : iNews.id