STOP PUGLI DI JEMBATAN TIMBANG MAMBANG MUDA
SUARAaktual.com | Kabupaten Labura – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru-baru ini menabuh genderang perang melawan praktek pungutan liar atau biasa disingkat menjadi Pungli, namun tampaknya Himbauan Jokowi ini terlihat tak berarti bagi oknum Dinas Perhubungan darat di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Mambang Muda, Kecamatan Kualuh hulu, Kabupaten Labuhanbatu utara, Provinsi Sumatera utara.
Dengan santainya, praktik curang yang sudah dianggap menjadi hal biasa mereka praktikkan di jembatan timbang tersebut, seperti kendaran truck yang over kapasitas dibiarkan begitu saja melintas namun dengan ketentuan yang aneh-aneh pula.
Seperti disebutkan Ucok salah satu supir truck lintas sumatera, menyebutkan dirinya harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum petugas jembatan timbang, dari penuturan Ucok tak jarang mereka mendapatkan intimidasi dari para oknum PNS penegak jembatan timbang.
Selain pungutan persekali melintas, menurut salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebutkan untuk truck lokal biasanya dihitung secara global (setoran bulanan-red).
Dari hasil pantauan awak SUARAaktual, gudang penyimpanan barang juga terlihat berdebu, serta ketiadaan alat bongkar muat barang seperti kendaraan forklift. Anehnya lagi, entah untuk mengamankan jembatan timbang atau mengamankan praktik pungutan liar, terlihat aksi pengamanan dari oknum TNI/Polri.
akibat dari praktik curang ini, kondisi jalan lintas Sumatera banyak mengalami kerusakan, dampak lainnya pastinya menimbulkan kerugian negara hingga mencapai puluhan miliyar per tahunnya.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan pihak Kepolisian agar mengusut dugaan korupsi dan Pungli di jembatan timbang khususnya di UPPKB Mambang Muda Labuhanbatu Utara.
Padahal praktik curang ini jelas melanggar surat edaran Direktorat Jendral Perhubungan Darat
Nomor : SE.01/AJ.108/DRJD/2012
tentang pengawasan dan pengendalian muatan lebih. Seperti diungkapkan
Ketua LSM PERKARA Ir. jhon Rinaldy Hutajulu atau yang akrap di sapa bung Julu sangat menyesalkan peraktek jahat yang setiap hari di lakukan para petugas jembatan timbang yang ada di UPPKB Labura.
"Mulai dari Pungutan Liar, Kelebihan Muatan, Truck Lewat jalur lain (tidak ditimbang-red). Ini sudah menjadi pemandangan setiap hari di jembatan timbang tersebut," Ucapnya kesal.
Menurutnya lagi berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, alat penimbamg merupakan alat pengawasan keselamatan dan penegakan hukum terhadap kapasitas muatan barang, supaya Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan umum barang mematuhi ke tentuan mengenai tata cara pemuata, daya angkut, dimensi kenderaan, dan kelas jalan.
Selanjutnya menurut bung Julu Apabila terdapat pelanggaran, di kenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009.
Bung julu meminta dengan tegas, kepada aparat penegak hukum. Agar kiranya mau bekerja dan menindak para pelaku kejahatan yg kerap terjadi di jembatan timbang Kabupaten Labuhnbatu Utara.Agar masyarakat lebih percaya lagi kepada kinerja aparat yang di gaji dari rakyat juga.
Liputan : Liputan Ervin
Editor : Teuku Irfansyah