Polres Kampar Kembali Tangkap Tersangka Pelaku Narkoba

/ Selasa, 28 Juli 2015 / 12.04 WIB
‎SUARAaktual.com l Kabupaten Kampar - Senin 27 Juli 2015 sekira pukul 23.00 wib, Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 3 penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil menangkap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu - shabu.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan jajaran Polres Kampar ini adalah BR alias E (LK 52 TH), PNS warga jalan M. Yamin kelurahan Langgini Bangkinang Kota. BR ditangkap ketika baru sampai dirumahnya saat baru kembali dari Pekanbaru.

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian, menindaklanjuti informasi tersebut jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka BR, kemudian pada hari Senin 27 juli 2015 setelah dipastikan bahwa tersangka BR memiliki dan menyimpan narkotika yang akan diedarkan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka sesaat setelah sampai di TKP ketika baru pulang dari Pekanbaru. 

Selanjutnya disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan beberapa paket sedang Narkotika jenis shabu serta beberapa peralatan penggunaan narkoba, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi SIGAPnews membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, 

"saat ini tersangka BR beserta barang bukti yang disita berupa1 (satu) paket besar shabu seberat 20,74 gram dan 6 paket sedang seberat 6,64 gram serta barang bukti lain berupa peralatan penggunaan shabu termasuk 2 buah timbangan digital dan1 unit HP milik tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya".(Liputan Edi)

Komentar Anda

Terkini: