Selesaikan Konflik, Komisi IV Lakukan Kunjungan Langsung Kedesa Tibun

/ Rabu, 20 Mei 2015 / 08.23 WIB
SuaraAktual.com | Kampar -  Dalam rangka menyelesaikan konflik antara masyarakat Dusun Sungai Tibun Desa Koto Tibun dengan Pengusaha Galian C Hj. Ilas, Ketua Komisi IV Safi'i serta Anggota Komisi IV lainnya,Sebagaimana laporan yang telah di terima dari masyarakat,anggota Komisi IV DPRD kampar langsung Kunjungan ke Kantor Kepala Desa Koto Tibun Kec.Kampar Kab.Kampar Selasa (19/05/2015)

Dalam kunjungan tersebut diatas,yang di hadiri beberapa masyarakat,serta aparat Desa Koto Tibun serta Pengusaha Galian C. Hj.Illas (Hj.Lasmini),Ketua Komisi IV Safi'I menuturkan kehadirannya dengan para anggota Komisi IV untuk menyelesaikan laporan yang masuk dari masyarakat untuk permasalahan Amdal dan atau dampak negatif yang di terima masyarakat akan kegiatan Galian C yang di miliki Hj.Lasmini yang beraktifitas di Dusun Sungai Tibun."Tutur Safi'I Ketua Komisi IV DPRD Kab. Kampar

Safi'I, mempersilahkan aparat desa,masyarakat serta pengusaha mengutarakan permasalahan yang muncul antara masyarakat,aparat Desa serta Pengusahaan Galian C. Permasalahan di utarakan awal oleh RW O2 Mizi dan Kepala Desa Koto Tibun,dimana aparat desa sejak Januari hingga saat ini kesepakatan yang telah disepakati bersama juga tidak membuahkan hasil yang di harapkan,akan hal penyampaian tersebut yang disampaikan Kepala Desa Koto Tibun Ketua RW 02 Mizi dengan nada sedikit agak kesal meminta kepada Anggota Dewan untuk tidak lagi mendengarkan dan atau menerima laporan dari Masyarakat. Akan nada yang di sampaikan oleh ketua RW 02,ketua Komisi IV DPRD kampar Safi'I langsung meminta masyarakat menyampaikan permasalahannya.
Beberapa masyarakatpun menyampaikan keluhannya, warga meminta agar pengusaha menepati janji yang di ucapkan kepada masyarakat.

Sepertihalnya  Pengusaha dapat menjelaskan masyarakat mana yang menerima sebidang lahan sawit,dan akan mencukupi air bersih bagi masyarakat untuk aktifitas sehari-hari,serta tidak mengganggu pemakaman masyarakat yang tidak jauh dari lokasi Galian C."Ujar salah satu masyarakat .

Setelah selesai masyarakat mengutarakan keinginannya kepada Komisi IV DPRD Kab.Kampar, Hj.Illaspun menyampaikan permasalahan yang dihadapinya,Dimana dirinya (Hj.Lasmini*red) sudah merasakan rugi yang besar awal membuka usaha tersebut yang di perkirakan sebesar Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dalam pengurusan izin galian C yang harus dikantonginya,Dan sudah berusaha untuk memenuhi kebutuhan yang di inginkan masyarakat,namun tidak mungkin secara keseluruhan dapat saya penuhi tentunya berdasarkan apa yang telah di sepakati bersama."Tegas dan tandas Hj.Illas Komisi IV DPRD Kab.Kampar yang telah menerima pernyataan dari masing-masing pihak,Ketua Komisi IV melalui Anggota Komisi IV Hendra Yani SE menuturkan. "

Dalam rapat kunjungan yang telah dilakukan bersama,hendaknya memperoleh kesepakatan bersama tanpa harus ada yang saling dirugikan baik itu masyarakat maupun pengusaha sendiri yang bertujuan untuk melakukan pembangunan daerah yang berdampak positif untuk menambah PAD Kab.Kampar tentunya.

Dalam rapat ini maka,Hendra Yanipun meminta jawaban dari masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih opsi mana yang di piliih masyarakat apakah dengan opsi memasukan PAM,Pipanisasi Air bersih atau membuat sumur bor,masyarakatpun memilih memasukkan air bersih melalui PAM.Jika PAM yang telah di pilih maka masyarakat harus bersabar untuk menunggu air PAM dapat di alirkan kerumah masing-masing masyarakat yang terkena dampak dari galian c hingga 1 minggu kedepan tepatnya Selasa (26/05/2015) mendatang,tentunya juga untuk sementara pengusaha sudah komitmen akan menyediakan a kan menyediakan air bersih sesuai kebutuhan masyarakat."

Ditambahkannya lagi,untuk pengusaha Ketua Komisi IV melalui Hendra Yani SE menyampaikan agar Pengusaha Galian C Hj Lasmini (Illas), tetap bersabar dalam menghadap permasalahan yang dihadapinya yang memiliki resiko,Serta menyampaikan aturan baru didalam pengurusan izi galian C,dimana didalam aturan terbaru keluar tahun 2014 izin galian c yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten/Kota,sudah tidak di perbolehkan lagi di keluarkan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten/Kota melainkan Dinas Pertambangan Propinsi Riau."Tegas dan tandas Hendra Yani.SE

Kunjungan Komisi IV DPRD Kab.Kampar berakhir,dengan kesepakatan yang di peroleh masyarakat bahwa masyarakat menerima air bersih dilakukan dan atau di berikan lewat PAM dengan biaya yang telah ditanggung dan telah di lakukan pembayaran oleh Pengusaha Hj.Lasmini (Ilas) kepada pihak PDAM (PAM), dan air bersih tersebut akan terus mengalir selama.

Sementara untuk perihal suara bising yang menggangu masyarakat,dari aktivitas yang dilaksanakan di tengah malam pengusaha berjanji akan mengurangi volume suara yang dimaksud masyarakat tempatan.Dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,secara musyawarah sepanjang tidak merugikan pihak manapun.Namun jika tidak berujung pada kebaikan,Hj.Lasmini siap untuk menutup usaha yang dijalaninya saat ini dan segera akan pergi jika itu kehendak masyarakat tempatan. (Liputan Ismail S)
Komentar Anda

Terkini: