Petugas dari pihak kepolisian melalui polsek tapung berhasil mengamankan barang beberapa barang bukti, Dari tangan para tersangka, berupa dua set kartu remi dan uang tunai yang di gunakan para tersangka untuk taruhan mainan judi sebesar 105 ribu rupiah , Disaat yang bersamaan di konfirmasi kepada kapolres kampar AKBP Ery Apriyono.
SIK melalui kapolsek tapung kompol barzawi yang didampingi kanit reskrim asdisyah mursyip menjelaskan kepada suara aktual bahwa sesuai dengan intruksi pimpinan melalui program polresta kabupaten kampar bahwa seluruh permainan judi apa pun yang ada di wilayah hukum polresta kampar harus di berantas Oleh karna itu kita polsek tapung juga mengalakkan Operasiaonal melakukan penagkapan para pemain judi yang ada di kecamatan tapung kampar,
Dan ia (Kapolsek) berharap agar para warga yang melihat tindak kejahatan permainan judi, dan yang lainnya agar masyarakat segera melaporkan ke pihak yang berwajib kepada pihak kepolisian, polsek tapung agar pihak kepolisian secepat mungkin dapat melakukan penagkapan. Untuk kepentingan pemeriksaan,saat ini ke tiga tersangka yang berhasil ditangkap pemain judi jenis kartu Remi diamankan di sel tahanan polsek tapung, karena. Tersangka telah melanggar ketentuan hukum pasal 303 , tentang judi dengan ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara.
(Liputan Rika)