SUARAAKTUAL.CO | TAPUNG - Dua pelaku narkoba kembali diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Senin malam (1/4/2019). Dua tersangka ini diringkus di areal SPBU Km 7 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Seperti dilansir dari laman riauantara.co kemarin, kedua tersangka ini masing-masing ZL alias IW (36), warga Desa Intan Jaya, Tapung, Kabupaten Kampar, dan SR alias SG (36) warga Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 20.36 gram, 3 Unit Hp berbagai merek dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (1/4) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pelaku narkoba yang akan membawa Narkotika jenis shabu dari Pekanbaru menuju Rohul.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 wib terlihat mobil travel yang ditumpangi target melintas di Jalan Garuda sakti dan masuk ke areal SPBU di Km 7 Desa Karya Indah, saat didekati terlihat didalam mobil ciri-ciri pelaku yang diinfokan masyarakat tersebut.
Petugas langsung mengamankan 2 orang penumpang yang dicurigai yaitu ZL dan SR, saat akan diamankan keduanya sempat berusaha melawan petugas namun setelah dibantu warga keduanya berhasil diamankan.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dan disaksikan beberapa warga dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang dilakban dengan berat sekitar 20 gram, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2019) membenarkan kejadian tersebut. "Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(*)