
Kedua tersangka ketika diamankan di ruang Satresnarkoba Mapolres Tapanuli Selatan , Kamis (28/3/2019).
SUARAaktual.co | Tapsel,Sumut - Niat dua orang pria, Oskar Gultom, (31) dan Roy Hasibuan (35) Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) untuk menikmati sabu-sabu yang baru dibelinya batal, setelah polisi menangkapnya saat mengisi bensin di SPBU Pesanggrahan , Lingkungan IV Kelurahan Pasar Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Kamis (28/3/2019) sekira Pukul 14.00 WIB.
Awal penangkapan kedua tersangka pada hari Kamis (28/3/2019) sekira Pukul 12.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Tapsel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki penduduk Kabupaten Taput yang memiliki shabu yang dibeli dari daerah Kota Padangsidimpuan.
Mendapat informasi itu selanjutnya personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti kedua tersangka yang sedang mengenderai sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor Polisi BB 2585 BJ dari Kota Padangsidimpuan.
"Demikian disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu Alpian Sitepu, Jum'at (29/3).
Lebih lanjut diterangkan Iptu Alpian sekira Pukul 14.00 WIB setibanya di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel tepatnya di SPBU Pesanggrahan. Personil Satresnarkoba langsung mengamankan kedua tersangka yang sedang mengisi bensin sepeda motornya. Dan Petugas melihat salah satu tersangka yang dibonceng membuang bungkusan plastik klip keatas tanah kemudian petugas kita menyuruh tersangka yang bernama Oskar Gultom untuk memungut dan mengambilnya.
Setelah tersangka mengambil bungkusan tersebut dan dilihat isinya diduga berisikan Narkotika jenis shabu dan oleh tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Marga Lubis (Red) di daerah Kampung Darek dengan harga Rp. 200.000,.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu dibeli dari Marga Lubis dengan harga Rp. 200.000,- guna untuk dipergunakan bersama-sama.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan penyidikan.
Sedang barang bukti yang disita dari kedua tersangka diungkapkan Alpian yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi shabu seberat 0,17 Gram, 1 (satu) unit handphone merk venera warna merah hitam kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BB 2585 BJ dan 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor honda vario dengan nomor polisi BB 2585 BJ," sebut Iptu Alpian.
(DP.003)