Diduga Korupsi, M Teguh Somad Kembalikan Uang Rp 3 Miliar ke Kejati Sumsel

/ Rabu, 06 Maret 2019 / 15.20 WIB


SUARAaktual.co | Palembang - Jaksa Kejati Sumsel, Selasa (5/3/2019) menyita uang Rp 3 miliar dari M Teguh Somad, terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam tahun 2013 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Raimel Jesaja SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus ini total pagu anggaran proyek pembangunan jalan tahap III dua jalur akses Bandara Atung Bungsu Pagaralam sebesar Rp 24 miliar. Namun dalam pengerjaan proyek tersebut, terdakwa yang merupakan kontraktor dan juga Direktur PT Baniah Rahmat Sentosa selaku perusahaan yang melakukan pekerjaan peroyek mengurangi volume pembangunan jalan sehingga menimbulkan kerugian negara.



"Jadi terdakwa ini melakukan pengurangan volume pengerjaan proyek seperti; panjang, lebar dan ketebalan jalan hingga tidak sesuai dengan ketentuannya. Akibatnya, terjadi kerugian negara. Dan hari ini (kemarin) terdakwa melalui keluarganya mengembalikan uang Rp 3 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Kita harapkan sisanya sekitar Rp 2 miliar lebih, nantinya juga akan diserahkan oleh terdakwa kepada kami selaku jaksa. Sementara untuk uang kerugian negara yang dikembalikan terdakwa tentunya disita untuk negara," tegasnya. Seperti dilansir dari laman Koransn.com.

Masih dikatakan Raimel, meskipun dalam perkara ini terdakwa M Teguh Somad telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara, bukan berarti proses hukum terdakwa dihentikan. Sebab, hingga kini persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang masih terus berjalan.

"Pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus proses hukum. Hanya saja, ini akan menjadi pertimbangan saat tuntutan di persidangan nanti," ujarnya.

Adapun pertimbangan itu lanjut Raimel, ketika tuntutan terdakwa dibacakan di ruang sidang, tentunya akan ada hal-hal yang meringankan dan juga yang memberatkan terdakwa.

"Nah, karena terdakwa melakukan pengembalian uang kerugian negara maka akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk terdakwa saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di sel tahanan Rutan Pakjo Klas I A Palembang dalam rangka mempermudah proses persidangan.



"Terdakwa kini sudah di Rutan Pakjo, dia ditahan karena saat ini kan sudah tahapan persidangan. Sedangkan terkait terdakwa mengembalikan uang kerugian negara ini, ya tentunya kami mengapresiasinya. Walaupun saya tegaskan kembali, jika pengembalian uang ini tidak menghapus proses hukum," tutupnya.

Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dani Sianipar mengungkapkan, memang saat ini terdakwa M Teguh Somad sedang menjalani persidangan di pengadilan.

"Beberapa waktu yang lalu kami sudah melakukan tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Dari itulah saat ini tersangka telah menjadi terdakwa dan kini masih dalam proses persidangan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin 27 Agustus 2018 lalu menangkap M Teguh Somad selaku kontraktor proyek pembangunan jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam. Teguh ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara SMB II Palembang usai melaksanakan ibadah haji.

"Kami bersama dengan KPK menangkap Teguh saat sedang berada di Bandara SMB II Palembang, saat itu tersangka baru turun dari pesawat usai melaksanakan ibdah haji," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yang saat itu dijabat AKBP Herwansyah Saidi.

Terpisah, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sebelumnya juga mengatakan, dirinya menggandeng KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka Teguh, karena KPK memiliki peralatan teknologi yang lebih canggih dibandingkan peralatan dimiliki Polda Sumsel.

"Penangkapan tersangka bukan OTT, tapi ditangkap karena kasus yang lama dan memang tersangka telah menjadi DPO Polda Sumsel. Karena KPK memiliki peralatan lebih canggih dari Polda Sumsel, makanya kami berkoordinasi dengan KPK dalam penangkapan tersangka ini," tutup Kapolda. (Ahmad)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p