Gelapkan Bokar, Warga Jember Diamankan Polsek Betung

/ Selasa, 14 Agustus 2018 / 20.37 WIB
barang bukti bahan olahan karet (BOKAR) 

SUARAaktual.co | BANYUASIN, SUMSEL
Polisi Sektor (Polsek) Betung berhasil ungkap kasus penggelapan Bahan Olahan Karet (BOKAR) sebagaimana di maksud dalam pasal 374 KUHPidana.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban Ahmad Warsito Bin Sudarsono dengan nomor laporan: LP / B- 23/ VIII / 2018 / SUMSEL / BA / SEK BTG, tanggal 2 Agustus 2018.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (12/08) sekira jam 19.30 WIB di Jalan Palembang-Betung tepatnya digudang samping Booster Km.60 Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin atas nama tersangka Haryanto Bin Wijiono (48) yang merupakan warga jember.

Kronologis kejadian dengan cara Pelaku yang bekerja sebagai Sopir Mobil Fuso Tronton warna oranye kombinasi Plat BE 9518 TI yang bermuatan Bahan Olahan Karet yang bertujuan ke PT.Djambi Waras Jambi Prov Jambi.

“Tersangka menurunkan dan menjual Bahan olahan Karet milik korban Ahmad Warsito sehingga korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.6.000.000, 00,” kata Kapolsek Betung AKP Nazirudin, 
SH.M.Si melalui Kasubag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi, saat dikonfirmasi. Selasa (14/08).

Dikatakan Kasubag Himas Ery, bahwa korban ditangkap setelah jajaran Polsek Betung melakukan lidik terhadap pelaku 374 KUHPidana Hariyanto BIN Wijono.

Kemudian Kapolsek Betung AKP Nazirudin, SH,M.Si , Kanit Reskrim Polsek Betung IPDA Indra Widodo, SH berserta personil Polsek Betung dan anggota Buser Polsek Betung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka Hariyanto Bin Wijono di tangkap pada Minggu (12/08) sekira jam 20.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara yaitu di Gudang Samping Booster Km.60 Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin,” ujar Ery.

Selain mengamankan tersangka, jelas Ery, juga diamankan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) keping bahan karet olahan. “Tersangka kini telah mendekam di hotel pradeo Mapolsek Betung untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

(Ahmad)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p