Wujudkan Kampanye Tertib dan Minim Pelanggaran, 6 APK di Tertibkan Bawaslu Banyuasin
SUARAaktual.co | Banyuasin, Sumsel - Bertujuan untuk menciptakan pelaksanaan kampanye yang tertib dan minim pelanggaran pemasangan APK(alat peraga kampanye),Bawaslu Kabupaten Banyuasin bersama Sat Pol PP,Polres Banyuasin dan Intel Kodam II Sriwijaya melakukan penertiban APK.
Sesuai Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor1990/K.BAWASLU/PM.00.00X/2018 Tanggal 23 November 2018 serta Menindak lanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemililihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 046/K.SS/PM.00.01/2019 perihal penertiban APK.
Bawaslu Banyuasin dan team yang di monitori langsung oleh Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani Hs Spd Msi melakukan penertiban APK di 5(lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Betung,Suak Tapeh,Banyuasin III,Sumbawa dan Talang Kelapa Kamis 14 Februari 2019.
Diakatakan Ibzani, dasar penertiban APK (Alat Peraga Kampanye ) yang dilakukan dari unsur gabungan ini merujuk aturan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum , Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018.
Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang tahapan, program dan jadwal pemiliham umum tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018
Tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018.
Lanjutnya, Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilarang dipasang pada Tempat Ibadah Termasuk Halaman, Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan, Gedung Milik Pemerintah, Lembaga Pendidikan ( Gedung dan Sekolah) Pohon dan Fasilitas Umum.
Masih kata Ibzani,dalam giat penertiban ini, APK yang ditertibkan adalah APK dengan tiang tumbuh,tiang tinggi yang berbayar(yang pemasangannya melalui vendor).
Pemasangan APK jenis ini berbiaya mahal sehingga hanya calon/caleg berduit saja yg mampu memasang APK jenis ini,sehingga ada ketidak adilan bagi calon/caleg lain kebayakan.
Ditanya berapa banyak APK yang berhasil di tertibkan? Ibzani menjawab, "Ada enam APK yang di tertibkan."
Tambah Ibzani,kami menginginkan seluruh peserta Pemilu itu mentaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan,tutupnya.
(Ahmad)