Pengacara Muda Dodi IK Siap Dampingi Korban Kecelakaan Lakalantas

/ Selasa, 12 Februari 2019 / 14.57 WIB
jalan sekayu pendopo Kabupaten Musi Banyuasi, Provinsi Sumatera Selatan, rusak parah.

SUARAaktual.co | Muba,Sumsel - Terkait Infrastruktur jalan di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan,banyak yang menelan korban,baik luka – luka pun meninggal dunia.Mengenai hal tersebut,spontan mendapat tanggapan langsung dari pengacara muda Dodi IK.

Dodi IK melalui dinding Whatappsnya mengatakan "Pemkab Muba melalui dinas terkait harus segera memperbaiki jalan yang rusak, berlobang, yang akan mengakibatkan kecelakaan."

"Sangat jelas sekali tanggungjawab penyelenggara jalan, karena setiap orang berhak mendapatkan jaminan keamanan berlalu lintas untuk mendapatkan keselamatan agar terhindarnya dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak," tulisnya pada dinding WhatsApp ,Selasa (12/02/2019).

Pengacara Muda Dodi IK 

Dia melanjutkan bahwa dirinya siap damping atau mewakili korban kecelakaan pidanakan dan gugat kerugian penyelenggara jalan. Pada Pasal 273 Ayat 1 "setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mngakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau pun kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah)," lanjutnya.

pada ayat 2 "dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah)."

Sedangkan jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia diatur pada Ayat 3, di pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

Ketua Persatuan Advokat Sumsel ini juga menghimbau "Kepada Warga setempat khususnya Pemerintah Desa, BPD dan jajaran, agar segera mengatasi jika ada jalan yg berlubang, ambil langkah penanganan sementara agar tdk menimbulkan kecelakaan, apalagi pengendara dari luar daerah, kan tidak tahu dengan kondisi jalan. Belikan semen dan pasir tampal, atau pasang rambu – rambu," Pungkasnya.

Semestinya penyelenggara jalan yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki juga bisa dipidana atau di denda.
(Ahmad)
Komentar Anda

Terkini: