Bawaslu Banyuasin Panggil Pimred suaramerdeka Terkait Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Kampanye

/ Sabtu, 16 Februari 2019 / 21.18 WIB

SUARAaktual.co | Banyuasin,Sumsel - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin,akan panggil pimred suara merdeka.id ke kantor sekretariat Bawaslu Banyuasin,Senin (18/02/2019).

Dalam surat yang dilayangkan Bawaslu Banyuasin Nomor 020/BAWASLU-PROV.SS 01/PM.01/II/2019 menyebutkan bahwa pimred media suaramerdeka.id di undang oleh Bawaslu Kab.Banyuasin, Sumatera Selatan untuk memberikan keterangan terkait berita dan video yang beredar melalui situs suaramerdeka.id 

Terkait Surat Panggilan Bawaslu Kabupaten Banyuasin kepada redaksi suaramerdeka.id tersebut,Pimred suaramerdeka.id  Yudi Samhudi Suyuti mengadakan pers rilis Sabtu 16 Februari 2019,ini pers rilisnya:

"Hari Senin, 18 Februari 2019 saya sebagai Pimpinan Redaksi media online Suaramerdeka.id mendapat panggilan Bawaslu Kab.Banyuasin, Sumatera Selatan untuk memberikan keterangan terkait berita dan video yang ada di media yang saya pimpin. Hal ini dalam rangka gelar perkara menyangkut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Bupati Kabupaten Banyuasin, H.Askolani Jadi, SH, MH yang secara terang-terangan mengarahkan masyarakat Banyuasin untuk mendukung dan memilih pasangan Capres nomor urut 01, yaitu Jokowi-Maruf".

"Tentu saya beserta Tim Media dan Tim Hukum akan menyampaikan secara obyektif sesuai dengan kode etik jurnalistik. Posisi undangan saya ini sebagai Pimpinan Redaksi yang memberitakan sebuah fakta sesuai UU Kebebasan Pers untuk mendukung Bawaslu Banyuasin dalam hal dugaan Bawaslu terhadap Bupati H.Askolani yang melakukan pelanggaran kampanye. Dukungan kami ini adalah memberikan informasi sebenar-benarnya". 

Lalu, "jika kemudian Bupati H.Askolani terkena jeratan hukum dan menjadi tersangka atas pelanggaran UU Pemilu, tentu yang bersangkutan, dalam hal ini memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, UU Pemilu. Dan itu adalah ranah otoritas Bawaslu yang memutuskan".

"Media hanya menyampaikan apa adanya tentang fakta yang terjadi, bahwa ada seorang Bupati yang mengkampanyekan Pasangan Capres-cawapres 01, Jokowi-Maruf". 

"Saya dan Tim hanya akan memaparkan dalam kerangka jurnalistik modern saja, yaitu peristiwa adalah fakta berita. Yang penting Bawaslu Banyuasin berani bertindak tegas dari kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan Bupati H.Askolani, jika memang terbukti. Media kami adalah media yang tegas, faktual dan runcing dalam memberikan informasi kepada khalayak secara terbuka sesuai konstitusi dan berprinsip merdeka".  

"Namun, dalam masalah ini, seharusnya Bawaslu sebagai pengundang memfasilitasi saya dan Tim dalam hal transportasi dan akomodasi. Tetapi it's ok... yang penting, pihak Bawaslu Banyuasin bisa mendapatkan keterangan dari pihak kami dan bisa merasakan bahwa informasi dari media yang saya pimpin adalah informasi hebat".

"Kami meminta dukungan dan support dari rekan-rekan jurnalis/ pengamat/ praktisi dan orang-orang yang menaruh perhatian terhadap jurnalistik untuk bersama-sama mengawal proses ini. Bersama-sama kita tegakkan jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab. Karena diantara fungsi jurnalis adalah sebagai gate keeper (kontrol sosial) terhadap pemerintahan". 

"Berikut adalah link berita yang harus kami konfirmasi ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan".

https://suaramerdeka.id/4264/bupati-banyuasin-terang-terangan/  
tutupnya.
(Ahmad)
Komentar Anda

Terkini: