![]() |
Satu pelaku yakni Salamin bin Bulak (45) warga Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin yang berperan sebagai eksekutor dari empat pelaku lainnya yang masih DPO.
Sedangkan tersangka Firman bin Bedu (34) merupakan tersangka lain hasil pengembangan kasus perampokan ini karena firman ikut andil dalam kepemilikan senpi yang digunakan tersangka lain.
Dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK didampingi Wakapolres Kompol Hadiwijaya,Kabag Ops Kompol MP.Nasution serta Kasat Reskrim Wahyu ,saat jumpa pers di halaman Polres Banyuasin, Rabu (16/1/2019) kemarin, total tersangka pencurian dengan kekerasan (perampokan) di rumah Kades Mekarsari berjumlah 5 orang, satu tersangka Salamin bin Bulak berhasil di ringkus.
Sedangkan 4 tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dalam pengejaran polisi.
"Kami minta tersangka yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri karena kami akan terus melakukan pengejaran,dan akan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila melakukan perlawanan", tegas AKBP Yudhi.
Sebagai informasi beberapa waktu lalu Kades Mekarsari menjadi korban perampokan.
Perampok memasuki rumah korban langsung menembak dengan senjata api ke arah Kades hingga menyerempet pada bagian kepalanya dan jari tangan kiri korban.
Akibatnya dalam aksi tersebut itu kawanan rampok berhasil membawa perhiasan emas, uang tunai dan sarang burung walet yang telah siap jual.
"Kerugian yang dialami korban kalau ditaksir bisa mencapai 60 juta",papar Kapolres.
(Ahmad)