![]() |
Kegiatan Press Conference tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik didampingi Waka Polres Kompol M. Hadiwijaya, ST MH serta Para Pejabat Utama Polres Banyuasin, Kasat Narkoba, KBO Sat Narkoba, dan Jajaran Personil Sat Narkoba Polres Banyuasin.
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu melalui Lintas Timur Banyuasin. Kemudian Kapolres Banyuasin memerintahkan Kasat Narkoba berkerja sama dengan Kasatfung lainnya beserta anggota melaksanakan giat razia stasioner dengan sasaran Bus AKAP/AKDP serta mobil pribadi di Jalan Lintas Timur Palembang Jambi Km 42 depan Gerbang Pemkab Banyuasin Kel. Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Kab. Banyuasin, Jumat (16/11) sekira pukul 20.00 WIB lalu.
Sekira pukul 02.00 WIB melintas bus AKAP RAPI jurusan Medan – Palembang. Gabungan Personil Polres Banyuaasin melakukan penyetopan terhadap Bus tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap orang & barang. Tepatnya di bangku set 16 terdapat salah satu orang laki-laki yang mencurigakan dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh anggota didapati 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis shabu yang di kemas dalam bungkus teh dan disimpan dalam tas ransel.
![]() |
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dengan cara control delivery terhadap penerima barang bukti yang sudah menunggu di KFC Mall Chandra Bandar Lampung Tengah Kec. Bandar Jaya Kab. Lampung Tengah Provinsi Bandar Lampung.
Saat ini kedua tersangka berinisial REA (33), Pekerjaan PNS (Kemenkumham Lapas Way Huwi Lampung) warga Gang Harapan 3 No. 25 RT.005 Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung dan tersangka berinisial DJ (37), Ibu Rumah Tangga, warga Desa Teluk Balak RT 006 RW.01 Batang Hari Nuban Lampung Timur berikut barang bukti 2 (dua) paket besar natkotika jenis shabu berat bruto 1500 gram, 3 unit HP& 1 buah ransel diamakan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
REA (PNS KEMENKUMHAM) mengaku nekad menjadi kurir barang haram tersebut karena terlilit hutang,"saya banyak hutang,jadi saya terpaksa menjadi kurir".ucapnya saat di wawancarai wartawan suaraaktual.
Saat ini kedua tersangka dijerat pasal primer 114 ayat (2) , sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal seumur hidup/hukuman mati.
(Ahmad)
Biar membusuk dipenjara...