PB Hippmamoro Malut Tegas Menolak Tambang Pasir Oleh PT. KAK dan PT. Ausindo Anugrah Pasifik

/ Kamis, 29 November 2018 / 06.58 WIB
SUARAaktual.co | Ternate - Penambangan pasir dilaut merupakan salah satu aktivitas yang dilarang. Sebab aktivitas ini juga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau keci.




Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (PB Hippmamoro) Malut dalam press conference, rabu (28/11/2018) di Dua Warkop, Kelurahan BTN, Ternate menyampaikan pelarangan penambangan pasir baik diwilayah pesisir maupun diwilayah pulau-pulau kecil bukan tanpa alasan. Pasalnya, aktivitas ini memiliki efek dan dampak negatif yang sangat besar diantaranya: Pertama, terdapat kerusakan terumbu karang dan ekosistemnya, yang akan berpengaruh terhadap kehidupan biota laut, terutama beragam jenis ikan, udang dan kerang yang diprakirakan akan berkurang, terutama diwilayah perairan tempat lokasi proyek tambang pasir di Morotai.

Kedua, terjadi penurunan kualitas lingkungan pesisir dan perairan laut yang ditunjukkan oleh kekeruhan pada jalur atau alur zonasi penambangan pasir besi, sebagai dampak langsung maupun tidak langsung dari adanya aktivitas penambangan pasir besi. Ketiga, penurunan pendapatan nelayan tangkap dari aktivitas ‘Melaut’ yang disebabkan oleh terganggunya kehidupan biota laut, menurunnya jumlah dan jenis ikan tangkapan nelayan dan terbatasnya ruang jelajah atau wilayah tangkapan nelayan. Keempat, potensi ancaman laju abrasi pantai yang diprakirakan akan lebih meningkat seiring dengan kerusakan pada lingkungan pesisir dan ekosistemnya, yang secara langsung maupun tidak langsung akan menyebabkan kerugian dan terganggunya kehidupan masyarakat diwilayah pesisir sekitar lokasi kegiatan tambang.




Dengan begitu, PB Hippmamoro Malut secara institusi menolak keras yang namanya perusahaan pertambangan yang masuk di Morotai, kami mendukung sikap Pemda dan DPRD Morotai pada tanggal (24/10/2018) yang menolak PT. Karunia Arta Kamilin (PT KAK) dan PT. Ausindo Anugerah Pasifik (PT. AAP) yang perusahan tersebut bergerak dibidang pertambangan pasir beroperasi di Morotai.

Lanjut, PB Hippmamoro Malut meminta Gubernur Maluku Utara. KH Abdul Gani Kasuba agar supaya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor:130/KPTS/MU/2015 pada tanggal 30 maret 2015, bahwa PT. KAK telah memperoleh oleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh Gubernur Malut dengan eksplorasi pasir besi seluas ± 2.300 Hektar berlokasi di Pesisir Tanjung Gorango, Korago, Lusuo, Towara, Korugo, Pangeo dan Loleo, Morotai Utara dan Morotai Jaya.

Sementara PT. Ausindo Anugerah Pasifik telah mengajukan permohonan perpanjangan dan penciutan areal IUP eksplorasi kepada pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan melalui SK Gubernur Maluku Utara nomor:129/Kpts/MU/2015 tanggal 30 Maret 2015 telah diberikan persetujuan perpanjangan dan penciutan pertama atas areal IUP eksplorasi PT. Ausindo Anugerah Pasifik dengan luas sekitar ± 6.460 Ha, yang terletak diwilayah Desa Ciodalam dan Ciogerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, serta Desa Libano, Hapo, Titigogoli dan Bere-Bere Kecil, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai.




Ketua Umum, Muhammad Albar mengatakan dari kajian PB. Hippmamoro bahwa Morotai tidak layak dengan namanya investasi pertambangan yang beroperasi apalagi pasir laut.

"Tanpa perusahaan pertambangan pun rakyat Morotai juga bisa hidup," tegas Ketua Umum PB. Hippmamoro Malut.

Lebih lanjut, kami tegaskan kepada Gubernur Maluku Utara secara institusi PB. Hippmamoro tidak pernah main-main dan menolak keras bahkan nyawa pun akan menjadi taruhan demi Morotai.

"Oleh karena itu, kepada Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, pada hari jumat tanggal 30 November 2018 nanti untuk mempertimbangkan pemberian Amdal dan ijin usaha pertambangan pasir di dua perusahaan tersebut dan kepada intansi terkait hal ini dinas lingkungan hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara jangan karena berfikir soal berapa keuntungan yang masuk, tapi tidak pernah berfikir soal dampak yang akan dirasakan masyarakat Morotai kedepan nanti," tegas M. Albar. (San)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p