2,7 Kg Shabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Banyuasin Dalam Kurun Waktu 3 Minggu

/ Selasa, 23 Oktober 2018 / 13.34 WIB


SUARAaktual.co l Banyuasin,Sumsel - Dalam kurun waktu 3 (tiga) minggu selama bulan Oktober 2018, Sat Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan 10 tersangka kasus narkoba beserta Barang Bukti jenis Shabu-Shabu Sebanyak 2,7 Kg yang berdasarkan 9 laporan Polisi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK saat memimpin sekaligus membuka Konfrensi Pers atas keberhasilan Sat Narkoba Polres Banyuasin dalam mengungkap kasus para pelaku penyalagunaan barang haram tersebut, Selasa (23/10).

Acara bertempat di halaman gedung Sat Narkoba Polres Banyuasin yang turut dihadiri Waka Polres Banyuasin Kompol Arif Harsono, S.IK, MH, Kabag Ops Kompol MP. Nasution, SH, Kabag Sumda Kompol Ady Suseno SH, Kabag Rem Kompol Marjono SH, Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis, SH dan Kasubag Humas AKP Ety Yusdi beserta jajaran Sat Narkoba Polres Banyuasin.

Adapun 10 tersangka tersebut , ujar Kapolres Yudhi, yakni, Yosi Darsono (34) warga Pulau Gadung, Sukarami Palembang, Karisma Setiawan (31) warga Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Iwan Apriadi (31) warga Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Sigit Priyanto (31) warga Kelurahan Sukajadi, Talang Kelapa, Ramdon (45) warga Bailango, Musi Banyuasin.

"Selanjutnya, Amizar (37) warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, Nangcik (35) warga Tanah Mas Talang Kelapa, Banyuasin, Rusman (52) warga Tiga Putri Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin, Iis Suprianto ( 23) warga Air Batu Talang Kelapa dan Mandala ( 40) warga Tulung Selapan Kabupaten OKI," kata Kapolres Yudhi.

Dikatakan Kapolres Yudhi bahwa pengungkapan terbesar di bulan Oktober ini yaitu tepatnya pada Rabu (17/10) 2018, sekira jam 10.00 WIB,TKP di Persimpangan Jalan Bumi Mas Kelurahan Tanah Mas Samping Pom Bensin Grand City Alang-Alang Lebar.

Selanjutnya jelas dia, Sat Narkoba Polres Banyuasin kembali menangkap serta mengamankan tersangka A.n Mandala Bin Maruto, (40),  Sopir Travel yang beralamat di Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.

Juga diamankan lanjut Kapolres Yudhi, berikut barang Bukti 2 paket besar Narlotika jenis Shabu berat bruto 2000,60 gram, dan barang bukti lainnya 1 unit mobil Innova warna abu abu metalik dengan Nopol BG 1595 YB serta 2 unit HP.  

"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Banyuasin guna Penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara maksimal Seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolres Yudhi.

Menurut Kapolres Yudhi, bahwa  total barang bukti yang diamankan oleh Saat Narkoba Polres Banyuasin dalam kurun waktu 3 Minggu selama bulan Oktober 2018 dengan TKP yang berbeda telah mengamankan sebanyak 2,7 Kg / 2700 Gram Narkoba jenis Shabu - Sahbu.

"Dan bilamana  ditaksir dengan harga senilai Rp. 2,8 Milyar dan  juga Sat Narkoba Polres Banyuasin telah menyelamatkan sebanyak 32.400 Jiwa /Masyarakat Sumatera Selatan," tandas dia.
(Ahmad)
Komentar Anda

Terkini: