![]() |
SUARAaktual.co l Banyuasin,Sumsel - Dalam kurun waktu 3 (tiga) minggu
selama bulan Oktober 2018, Sat Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan 10
tersangka kasus narkoba beserta Barang Bukti jenis Shabu-Shabu Sebanyak 2,7 Kg
yang berdasarkan 9 laporan Polisi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,
S.IK saat memimpin sekaligus membuka Konfrensi Pers atas keberhasilan Sat
Narkoba Polres Banyuasin dalam mengungkap kasus para pelaku penyalagunaan
barang haram tersebut, Selasa (23/10).
Acara bertempat di halaman gedung Sat Narkoba Polres Banyuasin yang turut
dihadiri Waka Polres Banyuasin Kompol Arif Harsono, S.IK, MH, Kabag Ops Kompol
MP. Nasution, SH, Kabag Sumda Kompol Ady Suseno SH, Kabag Rem Kompol Marjono
SH, Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis, SH dan Kasubag Humas AKP Ety Yusdi
beserta jajaran Sat Narkoba Polres Banyuasin.
Adapun 10 tersangka tersebut , ujar Kapolres Yudhi, yakni, Yosi Darsono
(34) warga Pulau Gadung, Sukarami Palembang, Karisma Setiawan (31) warga
Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Iwan Apriadi (31) warga Tebing
Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Sigit Priyanto (31) warga Kelurahan Sukajadi,
Talang Kelapa, Ramdon (45) warga Bailango, Musi Banyuasin.
"Selanjutnya, Amizar (37) warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan
Alang - Alang Lebar, Palembang, Nangcik (35) warga Tanah Mas Talang Kelapa,
Banyuasin, Rusman (52) warga Tiga Putri Tanah Mas Talang Kelapa Banyuasin, Iis
Suprianto ( 23) warga Air Batu Talang Kelapa dan Mandala ( 40) warga Tulung
Selapan Kabupaten OKI," kata Kapolres Yudhi.
Dikatakan Kapolres Yudhi bahwa pengungkapan terbesar di bulan Oktober ini
yaitu tepatnya pada Rabu (17/10) 2018, sekira jam 10.00 WIB,TKP di Persimpangan
Jalan Bumi Mas Kelurahan Tanah Mas Samping Pom Bensin Grand City Alang-Alang
Lebar.
![]() |
Selanjutnya jelas dia, Sat Narkoba Polres Banyuasin kembali menangkap serta
mengamankan tersangka A.n Mandala Bin Maruto, (40), Sopir Travel yang
beralamat di Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.
Juga diamankan lanjut Kapolres Yudhi, berikut barang Bukti 2 paket besar
Narlotika jenis Shabu berat bruto 2000,60 gram, dan barang bukti lainnya 1 unit
mobil Innova warna abu abu metalik dengan Nopol BG 1595 YB serta 2 unit
HP.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Banyuasin
guna Penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya tersangka dijerat pasal 114 ayat
(2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara maksimal Seumur hidup atau hukuman
mati," ujar Kapolres Yudhi.
Menurut Kapolres Yudhi, bahwa total barang bukti yang diamankan oleh
Saat Narkoba Polres Banyuasin dalam kurun waktu 3 Minggu selama bulan Oktober
2018 dengan TKP yang berbeda telah mengamankan sebanyak 2,7 Kg / 2700 Gram
Narkoba jenis Shabu - Sahbu.
"Dan bilamana ditaksir dengan harga senilai Rp. 2,8 Milyar
dan juga Sat Narkoba Polres Banyuasin telah menyelamatkan sebanyak 32.400
Jiwa /Masyarakat Sumatera Selatan," tandas dia.
(Ahmad)