Pra Asean Games Polsek dan Koramil Betung terus Rutin Sosialisasi tentang KARHUTLA

/ Selasa, 18 September 2018 / 21.27 WIB

Suaraaktual.co l Banyuasin, Sumsel  -
Dalam mengantisipasi Karhutla pada musim kemarau, Polsek jajaran, Polres Banyuasin melalui Bhabinkamtibmas terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat petani di Desa binaannya tentang Karhutla.

Walaupun Pesta olahraga Asean Games telah usai,Polsek dan Koramil Betung terus aktif lakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan Lahan.

Salah satunya yaitu Bhabinkamtibmas Polsek Betung Brigpol Gandhi Prianata SH beserta Babinsa Koramil Betung Serma Sunarko melaksanakan giat sambang sekaligus melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda tentang Karhutla kepada warga masyarakat / petani.

Giat tersebut berlokasi di Desa Srikembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, dengan secara Door to Door pada Selasa (18/09) sekira jam 11.00 WIB dengan materi sosialisasi dan himbauan kamtibmas maklumat Kapolda tentang Karhutla.

Berdasarkan Maklumat Kapolda tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Betung Brigpol Gandhi Prianata SH dan Babinsa Koramil Betung Serma Sunarko dalam himbauannya menyampaikan tentang larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar.

Mereka juga menyampaikan dampak dari pembakaran hutan, lahan/ ilalang yang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia Internasional “bangsa pembakar hutan”.
 
Terkait dengan hal tersebut Kami himbau bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang berdasarkan Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar,” kata Brigpol Gandhi Prianata SH dalam himbauannya.

Berdasarkan Pasal 188 KUHP lanjut dia, karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara dan juga berdasarkan Pasal 108 KUHP bagi setiap pelaku usaha yang membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar.
  
Jadi kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan, berdasarkan UU tersebut, agar segera menghentikan kegiatan pembakaran lahan, karena merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan di tindak tegas,” imbuhnya.
(Ahmad)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p