Suaraaktual.co l Banyuasin,
Sumsel -
Dalam
mengantisipasi Karhutla pada musim kemarau, Polsek jajaran, Polres Banyuasin
melalui Bhabinkamtibmas terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat petani
di Desa binaannya tentang Karhutla.
Walaupun
Pesta olahraga Asean Games telah usai,Polsek dan Koramil Betung terus aktif
lakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan Lahan.
Salah
satunya yaitu Bhabinkamtibmas Polsek Betung Brigpol Gandhi Prianata SH beserta
Babinsa Koramil Betung Serma Sunarko melaksanakan giat sambang sekaligus
melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda tentang Karhutla kepada
warga masyarakat / petani.
Giat
tersebut berlokasi di Desa Srikembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin,
dengan secara Door to Door pada Selasa (18/09) sekira jam 11.00 WIB dengan
materi sosialisasi dan himbauan kamtibmas maklumat Kapolda tentang Karhutla.
Berdasarkan
Maklumat Kapolda tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Betung Brigpol Gandhi Prianata
SH dan Babinsa Koramil Betung Serma Sunarko dalam himbauannya menyampaikan
tentang larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar.
Mereka
juga menyampaikan dampak dari pembakaran hutan, lahan/ ilalang yang bisa
menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan
terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia Internasional “bangsa
pembakar hutan”.
Terkait dengan hal tersebut Kami himbau bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang berdasarkan Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar,” kata Brigpol Gandhi Prianata SH dalam himbauannya.
Terkait dengan hal tersebut Kami himbau bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang berdasarkan Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar,” kata Brigpol Gandhi Prianata SH dalam himbauannya.
Berdasarkan
Pasal 188 KUHP lanjut dia, karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan
sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara dan juga berdasarkan Pasal 108 KUHP bagi
setiap pelaku usaha yang membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi
pidana 10 tahun kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar.
Jadi
kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan, berdasarkan UU
tersebut, agar segera menghentikan kegiatan pembakaran lahan, karena merupakan
perbuatan melanggar hukum dan akan di tindak tegas,” imbuhnya.
(Ahmad)