SUARaaktual.co l
Banyuasin, SUMSEL -
Pada
Hari seni Tanggal 13 Agustus 2018 sekirar jam 05.15 wib Polsek
Tanjung Lago telah melakukan penangkapan Tersangka kasus pencurian dengan
pemberatan A.n. BUDI SANTOSO Bin NOTO (Alm) di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Lago IPTU KUSNADI, SH melalui KANIT RESKRIM BRIPKA RIZAL, SH mengatakan,berdasarkan LP /B- 10 /VII/2018/Sumsel/BA/Sek Tanjung Lago, tanggal 4 agustus 2018,Polsek Tanjung Lago langsung merespon dengan tanggap dan berhasil mengamankan tersangka BS BIN NO TO (alm) yang betalamat rt. 05 rw. 03 Dsn. 1 jlr. 17 Desa Banyu Urip Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin,Tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Lago IPTU KUSNADI, SH melalui KANIT RESKRIM BRIPKA RIZAL, SH mengatakan,berdasarkan LP /B- 10 /VII/2018/Sumsel/BA/Sek Tanjung Lago, tanggal 4 agustus 2018,Polsek Tanjung Lago langsung merespon dengan tanggap dan berhasil mengamankan tersangka BS BIN NO TO (alm) yang betalamat rt. 05 rw. 03 Dsn. 1 jlr. 17 Desa Banyu Urip Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin,Tanpa perlawanan.
Selanjutnya tsk dibawah ke Polsek Tanjung Lago untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masih kata Kapolsek, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti (bb) 1 (satu) unit Televisi LED merk Panasonic 32 inc.ringkasnya,
Terpisah, dari pengakuannya tersangka BUDI SANTOSO Bin NOTO (Alm) melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam dengan merusak terali jendela kamar belakang rumah, kemudian mengambil 1 (Satu) unit sp. motor Honda Beat No. Pol BG 4315 JAF dan 1 (satu) unit Televisi LED merk Panasonic 32 inc kemudian keluar dari pintu belakang rumah, kemudian oleh pelaku TV. LED merk Panasonic 32 inc milik korban dijual kepada Sdr, NADI seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian pelaku membawa sp. motor tersebut kearah MUSI 2 kemudian menjualkan sp. motor tsb kepada seseorang yang belum dikenal oleh pelaku seharga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).(Ahmad)