![]() |
523 Warga Binaan Lapas Banyuasin Dapatkan Remisi, 18 orang Bebas Murni |
SUARAaktual.co l
Banyuasin,Sumsel –
Dalam Rangka Peringatan HUT RI Ke 73 , 523 warga binaan lapas banyuasin
mendapatkan remisi di antaranya 18 orang warga binaan mendapat remisi
bebas murni /lepas untuk hidup bebas menghirup udara bebas ditengah
tengah masyarakat pada umumnya. Jumat (17/082018).
Remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan meteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, pemberian remisi umum tahun 2018 kepada narapidana dan anak pidana di lapas banyuasin.
Pada Peringatan 17 agustus 2018 Kepala Lembaga Masyarakat Lapas Kelas III Kabupaten Banyuasin Reza Yudhistira mengatakan "sebanyak 523 narapidana yang mendapat remisi diantaranya 18 orang bebas murni yang termasuk kreteria minimal telah menjalani pidana minimal 6 bulan berkelakuan baik dan mematuhi aturan lapas.”
"selain remisi merupakan hak kepada warga binaan remisi merupakan motivator atau penyemangat bagi setiap warga binaan untuk senantiasa berkelakuan baik, mematuhi segala tatatertib dan dapat melaksanakan program binaan yang diberikan." Ucapnya.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Banyuasin Supriono, Perwakilan Polres Banyuasin, Kadis Capil BanyuasinSaukani, Perwakilan Danramil 0430, Unsur Muspida dan lainya .
Ada pun sebagai warga binaan lapas Rukani menuturkan ," kami sangat berterimakasi kepada pemerintah kementrian hukum dan hak asasi manusia telah memberikan remisi hukuman pada kami dia berharap tahun akan datang agar remisi ditambah lebih banyak lagi,
dirinya sangat berterimakasih selama dilapas telah mendapat bekal dari pondok pesantren Al Hidayah dan telah diajarkan cara kehidupan sehari hari sebagai ilmu untuk dimasyarakat nanti. Seiring pergi disertaii lambaia tangan menuju Asramanya.(Ahmad)
Remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan meteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, pemberian remisi umum tahun 2018 kepada narapidana dan anak pidana di lapas banyuasin.
Pada Peringatan 17 agustus 2018 Kepala Lembaga Masyarakat Lapas Kelas III Kabupaten Banyuasin Reza Yudhistira mengatakan "sebanyak 523 narapidana yang mendapat remisi diantaranya 18 orang bebas murni yang termasuk kreteria minimal telah menjalani pidana minimal 6 bulan berkelakuan baik dan mematuhi aturan lapas.”
"selain remisi merupakan hak kepada warga binaan remisi merupakan motivator atau penyemangat bagi setiap warga binaan untuk senantiasa berkelakuan baik, mematuhi segala tatatertib dan dapat melaksanakan program binaan yang diberikan." Ucapnya.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Banyuasin Supriono, Perwakilan Polres Banyuasin, Kadis Capil BanyuasinSaukani, Perwakilan Danramil 0430, Unsur Muspida dan lainya .
Ada pun sebagai warga binaan lapas Rukani menuturkan ," kami sangat berterimakasi kepada pemerintah kementrian hukum dan hak asasi manusia telah memberikan remisi hukuman pada kami dia berharap tahun akan datang agar remisi ditambah lebih banyak lagi,
dirinya sangat berterimakasih selama dilapas telah mendapat bekal dari pondok pesantren Al Hidayah dan telah diajarkan cara kehidupan sehari hari sebagai ilmu untuk dimasyarakat nanti. Seiring pergi disertaii lambaia tangan menuju Asramanya.(Ahmad)