SUARAaktual.co - KAMPAR,- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Subdit III Direktorat Reskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit III AKBP Dasmin Ginting SIK di Kantor Satpol PP Kabupaten Kampar di Jl. Panglima Khatib Kecamatan Bangkinang Kota, Kamis (6/12/2017) juga mengungkapkan modus penyimpangan pendistribusian dana pengamanan kegiatan Porprov Riau IX tahun 2017 yang diselenggarakan di Kampar 28 Oktober lalu.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, awalnya sekira pukul 11.40 wib hari Kamis, (7/12/2017) sekitar 12 anggota Dit Reskrimsus Polda Riau tiba di kantor Satpol PP Kampar dan langsung menuju ruangan bendahara, saat itu sejumlah anggota Satpol PP Kampar diduga sedang menandatangani tanda terima (amprah,red)
Honorarium kegiatan pengamanan PORPROV Riau Kabupaten Kampar Tahun 2017
Dari informasi yang diperoleh diketahui bahwa setiap pengawai honorer Satpol PP Kampar yang menerima honor pengamanan kegiatan PORPROV Riau untuk tahap awal sebesar 500 ribu rupiah dan kemudian dibayarkan lagi sebesar 850 ribu rupiah, sementara dalam amprah tertera sebesar 2,7 juta rupiah sedangkan untuk anggota Satpol PP yang berstatus PNS tertera dalam amprah sebesar 4 juta rupiah namun yang mereka terima sebesar 3 Juta rupiah.
Berdasarkan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, diduga telah terjadi perbuatan pemerasan dalam jabatan dan atau pemotongan terhadap dana pengamanan PORPROV Riau Tahun 2017.
“Serta perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan atau dengan maksud menjalankan tugas, meminta menerima atau memotong pembayaran kepada pengawai negeri atau penyelenggara yang lain atau kepada kas umum,” terang Deni Yusra.
(rls/hf)