SUARAaktual.co - Jakarta (ANTARA News) - KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Bukit Alam Surya Artalyta Suryani alias Ayin dalam penyidikan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagaitersangka kasus dugaan tindak pidanakorupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
Febri menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani merupakan penjadwalan ulang yang sedianya dilakukan pada Selasa (5/9).
"Benar, dijadwalkan ulang dari pemeriksaan 5 September lalu," kata Febri dikutip antara.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung untuk enambulan ke depan sejak 31 Agustus 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagaitersangka kasus dugaan tindak pidanakorupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
Febri menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani merupakan penjadwalan ulang yang sedianya dilakukan pada Selasa (5/9).
"Benar, dijadwalkan ulang dari pemeriksaan 5 September lalu," kata Febri dikutip antara.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung untuk enambulan ke depan sejak 31 Agustus 2017.
Menurut Febri, dalam kasus BLBI tersebut KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Bahkan proses audit Badan PemeriksaKeuangan (BPK) sudah hampir final, nanti kami informasikan lebih lanjut terkait dengan kerugian keuangan negara yang dihitung dari hasil audit final tersebut," tuturnya.
SKL diterbitkan berdasarkan InstruksiPresiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukumkepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMNLaksamana Sukardi.
Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBIdianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.