SUARAaktual.co | KABUPATEN PELALAWAN - Terkait lahan yang di kuasai oleh saudara Sugianto milik masyarakat dan Aset Desa seluas 36 Hektar,pada Tanggal 4/2/2017. Sugianto bersama Masyarakat dan di Hadiri seluruh jajaran pemerintahan desa bahkan tokoh adat ,tokoh agama ,tokoh pemuda pihak kepolisianpun turut hadir beserta warga yang hadir , pada saat melakukan perjanjian kesepakatan yang di ketuai M.Yakup sebagai kepala desa makteduh.acara tersebut yang saat itu dilaksanakan dikantor balai desa makteduh Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan .
Kemudian kesepatan mengembalikan lahan masyarakat dan lahan aset Desa itu ditandatangani oleh Sugianto dengan seluruh yang hadir pada saat itu ,kemudian usai di Tanda tangani sugianto ,kemudian ia minta waktu tempo satu minggu untuk mengukur lahan milik Masyarakat dan Aset Desa seluas 36 Hektar ,tanpa pikir panjang wargapun memberikan waktu yang di pintanya.
Jangankan 1 minggu hingga tiga bulan Masyarakat dan aparat Desa menunggu pengukuran yang di inginkan Sugianto,sangat di sayangkan Masyarakat dan Aparat Desapun gerah dibuat Sugianto yang tidak muncul Alias ingkar janji.
Ketua LKMD Ch toni tambunan mengungkapkan kepada SuaraAktual.co Dalam hal kesepakatan ini Sugianto sepertinya ingkar dengan surat yang sudah ditandatangani,jelas kesepakatan sudah hampir tiga bulan lamanya Sugianto tak kunjung datang sehingga beberapa hari lalu kami telah melakukan pengukuran dan hari ini Kamis (20/04/17) warga bersama aparat Desa,tokoh masyarakat melakukan pemanenan sawit di lahan yang sudah di tanda tangani,ingkap Ketua LKMD kepada SuaraAktual.co.
Sekedar informasi,pada saat pengukuran lahan turut hadir SaharudinTokoh masyarakat didampingi Bakri selaku RT 08 Pematang tongah,Ketu LKMD Ch toni tambunan ,Tokoh Pemuda Irwan ,Samri ,Basri,Samsudin,Herman ,Sakar dan Rizal irawan dari perwakilan warga .
Editor : Tommy Candra
Liputan : Apriel Ruzman