"Bandar Shabu",Satres Narkoba Jerat Pelaku Dengan Hukuman Setimpal

/ Rabu, 08 Maret 2017 / 18.54 WIB
SUARAaktual.co | Kabupaten Kuansing - ‎Sepertinya para pelaku pengguna maupun para pengedar tidak ada efek jerah,meski jeratan hukum bagi para pengguna hingga pengedar ‎ cukup tinggi,tak membuat para pelaku Narkoba berhenti.
Seperti yang di lakukan DA (22) thn tanpa di sangka Pada hari rabu tanggal 08 Maret 2016 sekira pukul 13.30 WIB di desa logas kecamatan Singingi kabupaten Kuansing pihak Satres Narkoba Kabupaten Kuansing melakukan penggerebekan  terhadap DA (22) thn, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumahnya pihak tim Satres Narkoba menemukan  1 (satu) paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan, DA tidak melakukan perlawanan dan  selanjutnya pihak Kepolisian membawa tersangka ke Mapolres Kuansing beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kabupaten Kuansing melalui Kasat Narkoba AKP Nurman membenarkan bahwa pelaku DA telah di amankan di Mapolres Kabupaten Kuansing.

Dalam temuan oleh pihak Kepolisian di temukan barang bukti beberapa plastik bening dan Tiga paket berisi kristal di duga Sabu-sabu, " pelaku di duga pemain baru dan terkait Hukum yang akan di kenakan oleh pelaku ya seberat-beratnya sesuai dengan Hukum yang berlaku" ungkap Kasat Narkoba AKP Nurman melalui Pesan singkatnya.‎ 

Liputan                : Tomy Chandra SA‎



 ‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p