SUARAaktual.com | Kabupaten Siak - Mengantisipasi terjadinya kembali kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan ke seluruh jajarannya.
Himbauan larangan membakar hutan dan lahan ini, oleh Polres Siak langsung ditindaklanjuti di lapangan bukan hanya sekedar memasang baliho yang berisi himbauan tersebut ataupun patroli rutin, tetapi juga dengan tegas menindak pelaku pembakaran lahan.
Saat ini, Polres Siak telah berhasil mengamankan tiga kasus tentang kebakaran lahan dan hutan.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh, Kapolres Siak AKBP.Ino Harianto.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP.Billy Gustiano kepada wartawan,di ruang kerjanya Rabu(6/4) siang,
"Dengan jumlah tujuh orang pelaku pembakaran lahan dan hutan, pelaku karlahut kami amankan dengan lokasi yang berbeda pada tiga Kecamatan di Kabupaten Siak diantaranya Kecamatan Sungai Apit,Kecamatan Minas dan Kecamatan Siak diantara ketiga Kecamatan yang terletak di Kabupaten Siak yang terluas kebakaran lahan dan hutan tersebut didaerah Kecamatan Sungai Apit dengan luas lahan kurang lebih 20 haktare.ungkap Kasat Reskrim Polres Siak.
"Meski kepolisian dominannya terhadap penindakan pelaku pembakaran lahan, tetapi Polres Siak juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya guna mengantisipasi dan menekan meluasnya dampak kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kabupaten Siak," tambahnya.(Laporan Windy Priyanto)