
Pelaku ke 2. AS umur( 21) tahun, Bugis, Islam, pekerjaan sehari-hari buruh tani, Gg. Bunda RT. 2 Desa Simpang Kateman Kec. Pelangiran.
Kronologis Kejadian Ketika korban bersama dengan saksi Kadri dan saudara Kasim berada di TKP, tiba-tiba korban didatangi oleh 4 (empat) orang pelaku yang tidak dikenal oleh korban, salah seorang pelaku meminjam Handphone milik Korban dan handphone milik saksi Saudara Kadri, hinga pelaku merampas langsung membanting handphone milik saksi Kadri, dan kemudian pelaku Super Banhar mengancam korban dengan cara menempelkan pisau belati keleher korban, Hingga kemudian pelakupun meninju kepala korban, dan teman pelaku Adi Saputra Alias Adi dengan cara mendorong korban dengan menggunakan kayu broti sambil memegang sebilah pisau /badik dan menonjokkan beberapakali ketubuh bagian perut korban dan pisau pelaku hingga mengenai lengan korban sebelah kanan dan mengakibatkan korban menderita luka robek akibat benda tajam sepanjang ± 8 cm dengan 8 jahitan.
Kapolres Indragiri Hilir melalui Kapolsek Pelangiran Ali,M.siregar mengatakan kepada SuaraAktual Saat ini kedua Pelaku sudah diamankan di Polsek Pelangiran untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa,1 bilah badik,1 Potong kayu,Pakaian korban,pelaku akan kita jerat pasal .tentang Pengeroyokan (170 KUHP) .(Liputan Adek Hrp)
Kapolres Indragiri Hilir melalui Kapolsek Pelangiran Ali,M.siregar mengatakan kepada SuaraAktual Saat ini kedua Pelaku sudah diamankan di Polsek Pelangiran untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa,1 bilah badik,1 Potong kayu,Pakaian korban,pelaku akan kita jerat pasal .tentang Pengeroyokan (170 KUHP) .(Liputan Adek Hrp)