Akibat Emosi, Ayah Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas

/ Sabtu, 28 Maret 2015 / 22.19 WIB
SuaraAktual.com | Kampar - Entah apa yang ada di benak orang tua ini,hanya gara-gara sering menangis tega memukul,mencubit,menginjak-injak dan mencekik anak tirinya hingga meregang nyawa.

Kejadian ini di lakukan pada  Jumat tangal 27 Maret 2015 sekitar pukul 21.30 wib berdasarkan laporan dari warga melalui telepon  adanya  anak dibawah umur meninggal dunia dengan tidak wajar di Desa kasikan tidak jauh dari SMP Perkapen tepatnya di rumah orang tua korban,

Dari hasil laporan masyarakat pihak  Unit Reskrim Polsek Tapung hulu langsung turun ke TKP untuk melihat  kebenaran info dari warga tersebut, sesampainya di TKP  benar ada di temukan seorang anak perempuan yang bernama Isra Syafitri boru Pakpahan usia 2 tahun 10 bulan,Desa kasikan di belakang SMP Perkapen ditemukan sudah meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang di lakukan oleh bapak tirinnya sendiri.

Kapolsek Tapung Hulu melalui Unit Reskrim Polsek Tapung hulu mencurigain adannya kejanggalan kematian isra syafitri pihak Unit Reskrim langsungselanjutnya membawa korban ke RS PTPN V Tandun guna untuk melakukan visum.

Dari hasil  pemeriksaan medis ditemukan ada luka memar di bagian kepala, tangan sebelah kanan patah, seluruh bagian perut bekas cubitan dan luka, di bagian pundak sebelah kiri patah luka lama, dibagian punggung luka memar, dipantat luka gores.
Saat kejadian tersebut Ibu kandung korban Desi Khairani boru Pasaribu tidak berada dirumah dan pelaku Nasri Nasution Alias Nasri bapak tiri korban telah diamankan di Polsek Tapung hulu, 

Dari keterangan Pelaku saat di mintai keterangan,pelaku menjelaska ia melakukan penganiayaan anak tirinya dirumah kontrakannya di Desa Kasikan Kecamatan Tapung hulu, pelaku menganiaya dengan cara menyeret korban dengan posisi kaki yang ditarik kedalam kamar dan kemudian menampar kepala 5 kali, lalu meninju dada korban sebanyak 3 kali sehingga korban tertelentang, kemudian menginjak perut korban sebanyak 2 kali kemudia n mencekik leher korban sebanyak 1 kali, lalu membenturkan kepala korban sebanyak 3 kali ke lantai semen rumah sampai akhirnya korban tidak bergerak lagi. 

Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut  karena kesal anak tirinya tidak mau makan dan selalu menangis dan sering buang air besar apa bila ibunya tidak berada dirumah,Tidak tahan pelaku melihat tingkah anak tirinya,pelakupun menghajar anak tirinya hingga meregang nyawa. 

Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman,SH saat di konfirmasi sabtu (28/3/15) mengatakan dari hasil olah TKP dan melihat hasil pisum pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal  80 Ayat 3 UU.RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ancaman maksimal 10 tahun Penjara dan Junto Pasal 351 (3) KUHP.Pidana Ancaman 7 Tahun penjara. (Liputan Rahmad)
Komentar Anda

Terkini: