Ridho Rhoma Dikabarkan Harus Kembali Dipenjara

/ Senin, 25 Maret 2019 / 15.53 WIB
Mahkamah Agung minta Ridho Rhoma harus menjalani penambahan masa tahanan. (Foto: Instagram).

SUARAaktual.co | Jakarta - Ridho Rhoma dikabarkan harus meringkuk kembali ke penjara. Hal ini karena Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman akibat kasus narkoba pada 2017 lalu.

Ternyata keputusan MA ini belum sampai ke pihak keluarga Ridho Rhoma. Achmad Cholidin selaku kuasa hukum putra Rhoma Irama ini terkejut dengan adanya pernyataan Mahkamah Agung.




"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujarnya seperti dikutip dari Okezone, Senin (25/3/2019).

Cholidin mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung hingga pemberitaan ini beredar. Dia heran dan terkejut kenapa putusan ini bisa keluar dan dirinya tak mengetahuinya.

"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," ujarnya.

Diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Saat diamankan, Ridho kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.




Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 September menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. PN Jakbar juga meneatapkan terdakwa menajalani rehan medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Buntutnya, vonis Ridho ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan dan yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara.

Hingga kini Ridho belum memberikan konfirmasi mengenai penambahan masa tahanannya. Terlebih tahun ini dia diisukan akan menikah yang rumornya akan digelar setelah lebaran.






sumber: iNews.id

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p