Caleg PKS Cabuli Anak Kandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

/ Selasa, 19 Maret 2019 / 12.32 WIB
Tersangka AH, caleg PKS di Pasaman Barat yang mencabuli putri kandungnya selama hampir delapan tahun dibawa polisi. (Foto: iNews/Eka Guspriadi)

SUARAaktual.co | Pasaman Barat - Sempat buron, caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial AH yang terdaftar di daerah pemilihan (dapil) III Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan disangkakan dengan Undang–Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 20 tahun penjara.

"Tersangka sudah kami tahan dan dia sangat koopertatif dalam menyampaikan keterangan. Namun kami tetap tindak sesuai SOP (standar operasioal prosedur) dengan mengenakan pasal UU Perlindungan Anak," ujar Wakapolres Pasaman Barat Kompol Irvan Coa, Selasa (19/3/2019).

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Kota Padang saat sedang menunggu angkutan umum di persimpangan jalan. Awalnya tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Pasaman Barat dan Kanit Unit PPA mengejarnya hingga ke Jakarta.

"Hasil pengembangan diketahui tersangka sudah kembali ke Padang dan di situ langsung dilakukan penyergapan," katanya.

Diketahui, kasus asusila sedarah ini sempat menghebohkan warga Pasaman Barat. Tersangka yang mencalonkan diri menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebagai caleg PKS ini dilaporkan keluarganya atas kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Tersangka AH telah mencabuli putri kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga beranjak dewasa. Perbuatan tercela itu dia lakukan selama hampir delapan tahun hingga korban mengalami tekanan atas peristiwa kelam yang dialaminya.






sumber: iNews.id

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p