Acara Isro mi'raj di Masjid An-Nur Lebung Diduga Diwarnai Kampanye Caleg DPR RI
SUARAaktual.co | Banyuasin,Sumsel - Acara Isra Mi'raj yang di selenggarakan di Masjid An-Nur Dusun V Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur pada malam Sabtu (22/03/2019), diduga diwarnai kampanye salah satu Caleg DPR RI.
Hal tersebut di utarakan oleh Indo Safri masyarakat Desa setempat yang juga merupakan Ketua Ormas JPKP Banyuasin Senin (25/03).
Menurut Safri pada acara Isra Mi'raj tersebut diwarnai dengan kampanye salah satu Caleg DPR RI, yang mana penceramahnya merupakan salah satu Caleg DPR RI berinisial HSM.
Masih kata Safri,dalam acara yang di hadiri jamaah dari Desa Lebung tersebut,diduga dibagikan snack yang didalamnya terdapat contoh surat suara dan kartu nama Caleg berinisial HSN,demikian juga ketika jamaah pulang di bagikan bingkisan yang diduga berisi roti berikut kartu nama Caleg tersebut.
"Berdasarkan dari temuan di lapangan ini,kami sebagai masyarakat dan sebagai ormas JPKP Banyuasin meminta kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan Panwascam beserta PPL agar dapat menindak lanjuti hal tersebut."
Lanjut Safri, Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 merupakan pesta demokrasi pertama di Indonesia yang akan dilaksanakan secara serentak selain untuk memilih anggota parlemen (DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), serta anggota DPD dan memilih pasangan presiden/wakil presiden sekaligus.
Sebagai negara hukum (rechstaat) tentunya kepastian dan supremasi hukum adalah sebagai ciri utamanya, dan regulasi yuridis normatif pemilu 2019 adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan atau the rule of game.
Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Sementara itu, sanksi dari pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000."
Sementara itu,Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani HS saat di konfirmasi wartawan suaraaktual.co (25/03) mengatakan, "Kami berharap partisipasi masyarakat yang mengetahui informasi tersebut untuk dapat melaporkannya kepada Bawaslu Kab.Banyuasin".
"Hal tersebut sangat penting karna kami punya keterbatasan waktu dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran pemilu, jadi kalau infonya lengkap ini tentu saja akan sangat membantu kami, tutupnya."(Ahmad)