Peringati HPSN, Bupati Gelar Apel Di TPA Dengung

/ Jumat, 22 Februari 2019 / 16.14 WIB

SUARAaktual.co | Lebak - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menghadiri Apel dalam rangka Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Tempat Pembuangan Akhir Dengung bertempat di Kampung Dengung, Kecamatan Sajira, Lebak, Banten, Jum'at (22/2/2019).

Dihadapan peserta apel, Bupati Lebak yang juga menjadi Inspektur Upacara mengingatkan peringatan HPSN ini untuk merekfleksikan dan mengingatkan kita pada 21 Februari 2005 saat 157 jiwa melayang dan dua kampung terhapus dari peta karena tergulung longsoran sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah. 


"Alhamdulillah berkat intregitas dan kerja keras seluruh pihak, setelah 26 tahun, Akhirnya Lebak kembali meraih Piala Adipura dengan kesungguhan kita menjadikan lebak sebagai daerah yang bersih dan sehat yang menjadi cerminan impementasi kita terhadap program Lebak Sehat" Ungkap Bupati Lebak.

Iti juga menghimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan terus menjaga kebersihan daerahnya masing-masing salah satunya dengan memanfaatkan Bank Sampah dan tidak membuang sampah dan buang air sembarang yang dapat menemari lingkungan.

"Kita selaku Aparatur Sipil Negara yang juga duta pembangunan harus mencontohkan kepada masyarakat tentang peduli sampah" Pinta Iti.

Iti juga mengucapkan terimaksih kepada seluruh elemen baik Koramil dan Polres yang terus berkomitmen bersama-sama Pemkab Lebak dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan semangat salah satunya kegiatan jumat bersih.


Senada dengan Bupati Lebak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Nana Sudjana juga berharap masyarakat Kabupaten Lebak lebih peduli terhadap pengelolaan sampah dengan memilah sampah organik dan non organik yang dapat dimanfaatkan menjadi nilai ekonomi melalui Bank Sampah.

"Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dimana didalam perda itu desa wajib mengelelola sampah dengan cara menyediakan sarana juga personel dan bank sampah, dan desa juga wajib membuat peraturan desa terkait pengelolaan sampah" Pungkas Nana.

Untuk diketahui Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung berada di atas lahan seluas kurang lebih 10 ha dan dibangun dengan sistem improved sanitary landfill yang merupakan pengembangan dari sistem sanitary landfill dinyatakan telah memenuhi syarat standar nasional dan TPA ini juga dilengkapi dengan instalasi perpipaan sehingga air sampah atau Leachate (licit) dapat dialirkan dan ditampung untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan. 
(ycy/her)
Komentar Anda

Terkini: