Pemasok Dan Pengedar Ganja di Angkola Barat Diciduk Polisi

/ Kamis, 28 Februari 2019 / 20.53 WIB
Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika saat diamankan diruangan Satresnarkoba Mapolres Tapsel, (27/2/2019)

SUARAaktual.co | Tapsel,Sumut - Satres Norkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ciduk 2 orang pria pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dan sabu dikebun salak milik warga di Desa Panobasan Julu Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel, Rabu (27/2/2019) sekira pukul 00.20 WIB.

Adapun kedua tersangka berhasil diamankan petugas yakni berinisial AIS (33) warga Desa Simaninggir dan AAS (38) warga Desa Aek Nabara Tobotan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar kepada awak media ini, Kamis (28/2/2019).

membenarkan penangkapan itu yang mana penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan atas informasi masyarakat bahwa dilokasi yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Kemudian kata kasat, pihaknya langsung menerjunkan personil untuk melakukan penyelidikan, sesampainya dilokasi petugas melihat seorang lelaki yang mencurikan berdiri disebuah kebun salak milik warga. Kemudian petugas mendekatinya, lelaki tersebut mengaku bernama AIS. Saat petugas mengamankan AIS, petugas melihat ada kantong plastik warna hitam jatuh dari badannya. kemudian petugas menyuruh tersangka untuk mengambil dan membuka bungkusan tersebut dan setelah dibuka yang mana isi bungkusan tersebut berisikan ganja.

Setelah diperiksa selain ganja petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga sabu yang disimpan AIS disebuah bungkus rokok," papar Kasat AKP Zulfikar.

"Kepada petugas, AIS mengaku narkoba jenis ganja tersebut miliknya. Dari pengakuan AIS saat diinterogasi petugas, ganja tersebut ia beli dari AAS dengan harga Rp. 900.000," ujar AKP Zulfikar.

Setelah mendapat informasi dari AIS, dikatakan AKP Zulfikar, petugas pun bergerak ke kediaman AAS. Dan berhasil mengamankan AAS dirumahnya. Dimana saat diamankan kepada petugas AAS mengaku bahwa ganja tersebut benar miliknya. Yang dijualnya kepada AIS dengan harga Rp.900.000,. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"terang kasat.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini lanjut kasat AKP Zulfikar, 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya diduga berisikan ganja yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat seberat 400 gram. 1 unit handphone merek Xiomi warna putih dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam kemudian 1 bungkus kotak rokok merek Panama yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 0,15 gram dan 1 buah kaca pirek.
(DP.003)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p